Author : Rio
LAHAT – Minggu (17/8/25), masih pada rangkaian Peringatan Kemerdekaan HUT RI ke-80 Tahun 2025. Seusai melaksanakan Upacara Pengibaran Bendera Sang Merah Putih, jajaran langsung bertolak ke Pendopoan Rumah Dinas Bupati Lahat untuk kegiatan Pemberian Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana bagi Warga Binaan Lapas Kelas II A Lahat.
Dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Lahat, jajaran unsur Forkopimda, Ketua Pengadilan Agama Lahat, Dandodikjur, para pejabat pemerintah daerah, Ka Kanmenag Lahat, Kepala Lapas Lahat, Lurah, Kepala BPS dan undangan lainnya.
Kegiatan rutin tahunan kali ini sebanyak 535 warga binaan Lapas Kelas II A Lahat mendapat remisi, yang menerima Remisi Umum I dengan pengurangan masa pidana 1 hingga 5 bulan. 16 warga binaan mendapat Remisi Umum II, yang membuat mereka dapat langsung bebas.
Bupati Lahat Bursah Zarnubi mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan memenuhi syarat.
“Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan penghargaan berupa remisi bagi warga binaan yang telah menunjukkan dedikasi, prestasi dan disiplin dalam mengikuti program-program binaan. Serta telah memenuhi syarat adminstratif dan substantif yang diatur dalam UU yang berlaku” ucap Bursah.
Beliau kemudian memberikan ucapan selamat, serta berharap kepada warga binaan yang mendapat remisi untuk dapat menjalankan kehidupan normal dalam masyarakat.
“Saya ucapkan selamat kepada seluruh warga binaan yang telah mendapat remisi dan pengurangan masa pidana hari ini. Jadikan momen ini sebagai motivasi untuk berperilaku selalu berperilaku baik. Untuk 16 orang tadi, setelah dibebaskan jadilah pribadi yang baik dan taat akan hukum, serta tidak mengulangi tindak pidana lagi”, harapnya.