Home / HUKUM & KRIMINAL / Diduga Pihak SMK N 1 Bukit Selabu Kecamatan Batang Hari Leko Melakukan Pungli Terhadap Wali Murid

Diduga Pihak SMK N 1 Bukit Selabu Kecamatan Batang Hari Leko Melakukan Pungli Terhadap Wali Murid

Author : Nopri

MUBA, gemasriwijaya.net – Diduga Pihak SMK N 1 Desa SP2 Batanghari Leko Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan melakukan pungutan liar (pungli) Terhadap para orang tua /wali murid untuk biaya Pembangunan Lokal Kelas dan pagar Sekolah dengan tarif Rp125000 per/Siwa, Senin (02/09/2024).

Keterangan dihimpun oleh Tim media ini dari seorang laki-laki Wali murid siswi kelas 12 SMK N 1 Batanghari Leko yang dijumpai di sebuah warung desa setempat pada Minggu 01 September 2024 saat melakukan investigasi mengatakan saat diwawancarai bahwa pihak sekolah SMK N 1 BHL telah memungut sumbangan bertarif,

“Izin pak menyampaikan bahwa pihak sekolah SMK.N 1 BHL dengan jumlah murid kurang lebih dua ratus orang siwa meminta sumbangan kepada para orang tua wali murid dengan tarif Rp125000 ( seratus dua puluh Lima ribu) per/siwa alasannya untuk biaya pembangunan ruang kelas dan Pagar Sekolah SMK N 1.
Menurut saya hal ini sudah mengarah ke rana Pungutan liar (Pungli ),” ngkap salah satu orang tua murid.

Setelah mendengar penjelasan dari laki-laki wali murid tersebut Tim media pun pergi meninggalkan warung memacu kendaraan Sepeda motor Mengarah ke sekolah SMK N.1 dalam perjalan berjumpa seorang ibu-ibu rumah tangga mengatakan saat diwawancarai memang benar,

“Memang benar Pak pihak sekolah SMK N 1 BHL meminta sumbangan bertarif 125000 per/Siwa alasnya untuk pembangunan ruang kelas dan pagar Sekolah. Saya orang tua wali murid datang mengidiri undangan rapat komite sekolah pada tanggal 26 Agustus 2024 lalu,” jelasnya.

Dalam Ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku menurut Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah ditetapkan dan diundangkan pada 30 Desember 2016, Komite Sekolah boleh melakukan penggalangan dana. Komite Sekolah dapat melakukan penggalangan dana dan sumberdaya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana prasarana, serta pengawasan pendidikan. Penggalangan dana tersebut dilakukan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan sekolah dengan asas gotong royong.

Hal yang dilarang adalah jika penggalangan dana dilakukan berupa pungutan. Permendikbud tersebut sangat jelas bahwa Komite Sekolah tidak boleh mengambil atau melakukan pungutan pada murid /atau orang tua wali murid.

Pasal 10 ayat (2) disebutkan, bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud, berbentuk bantuan dana atau sumbangan, bukan berbentuk pungutan. Yang menjadi perbedaan antara bantuan, sumbangan dan pungutan bantuan Pendidikan merupakan pemberian berupa /barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak. Sedangkan sumbangan pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orang tua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama masyarakat atau lembaga secara sukarela,tidak mengikat satuan pendidikan.

Dengan adanya pihak SMK N 1 BHL meminta sumbangan kepada para wali murid untuk pembangunan ruang kelas dan pagar Sekolah sebagaimana dari keterangan dua Nara sumber diatas.

Fitriandi So.Sos Aktivis Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Aspirasai Nusantara (DPD-LAN) Muba berpendapat untuk mendalami kasus ini

”Untuk mendalami kasus ini sesegera mungkin akan kami laporkan ke Kejaksaan Negeri Sekayu agar dapat diketahui ada atau tidaknya peristiwa hukum dengan kasus tersebut. Karna kalau memang tindakan pungli hal itu sama artinya dengan korupsi menurut UU No 28 Tahun 1999/ UU No 20 Tahun 2021 ada sanksi pidananya, Sebagaimana amanat Undang Undang untuk mendapatkan kepastian hukum DPD LAN MUBA akan terus memantau dan mengawal dugaan korupsi di SMK N 1 Batanghari Leko sampai tuntas,” ucap Fitri.

Guna keseimbangan pemberitaan Konfirmasi telah di kirimkan Melui pesan Via Wasthapp ke No 081380*****, Wakil kepala Sekolah SMK N 1 Andi memberi tanggapan penjelasan Diduga Pihak SMK N 1 yang berada di Desa Bukit Selabu Kecamatan Batanghari Leko Melakukan Pungli Terhadap Wal. (Ril/Tim)

Check Also

Pengamanan TPS, Polres Muba Gelar Apel Serpas

# Hadiri Apel Serpas, Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi Berharap Pilkada Berjalan Lancar dan …