Laporan : FJL
LAHAT, Gemasriwijaya.net – Bertempat di masjid Al Kadar SMKN 1 lahat, Kasat lantas polres lahat AKP Muryyanto SH.MH,,yang diwakili oleh KBO lantas Iptu Darma Putra, dan Aipda Dadik Oktavia SH, melaksanakan himbauan kepada masyarakat, pelajar dan penjual knalpot Brong dalam rangka, untuk mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif dalam rangka pemilu damai. Sosialisasi kegiatan tidak diperbolehkan bagi pengendara motor menggunakan knalpot brong ini dihadiri oleh kepala SMKN I lahat, para guru dan siswa. Kamis (25-1-2024).
Dalam himbauannya kasat lantas melalui Aipda Dadik Oktavia SH, mengatakan, bahwa lalulintas dan angkutan jalan raya adalah satu kesatuan sistem yang terdiri dari lalulintas angkutan jalan, sedangkan keselamatan lalulintas dan jalan raya adalah suatu keadaan yang tidak terhindar dari resiko kecelakaan selama berlalulintas.
Oleh karena itu Knalpot brong yang terjadi di tengah-tengah masyarakat yang di anggap mengganggu kenyamanan masyarakat, karena suara yang di timbulkan sangat bising atau berisik.
“Knalpot brong itu sendiri tidak menggunakan tabung atau partisi sehingga tidak ada bagian yang berfungsi untuk memecah suara peredam,”jelasnya.
Dilanjutkan Dadik, ada 7 dampak negatif yang di timbulkan dengan adanya knalpot brong tersebut diantaranya ;
– merusak ketentraman dan ketenangan masyarakat.
– mengurangi rasio bahan bakar dan udara pada kendaraan.
– merusak indra pendengaran.
– kendaraan menjadi lebih panas.
– pembakaran mesin tidak optimal.
– kebutuhan pasokan bahan bakar lebih banyak..
– tinggalkan polusi asap bagi pengguna jalan.
“Diharapkan dengan adanya himbauan terus menerus oleh unit kamsel sat lantas akan bisa mengurangi sekaligus menghilangkan kebiasaan memakai knalpot Brong yang kebanyakan dilakukan oleh para pelajar dan anak2 muda,”tandasnya.
Editor : Ivi Hamzah