Rilis : SMSI Sumsel
LUBUKLINGGAU, Gemasriwijaya.net – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Petanang Kota Lubuklinggau, terhitung tanggal 16 Januari 2024, sudah melayani pasien rujukan BPJS Kesehatan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal ini diungkapkan kepala Dinas Kesehatan Kota Lubuklinggau Erwin Armeidi saat di wawancarai wartawan di ruang kerjanya, Rabu (24/01/24).
” Ya benar, RSUD Petanang mulai tanggal 16 Januari 2024 sudah melayani pasien rujukan BPJS Kesehatan JKN,”ungkap Erwin sapaan akrabnya.
Lanjut Erwin mengatakan, RSUD Petanang menjadi rumah sakit tipe D Milik Pemerintah Kota Lubuklinggau sekaligus rumah sakit plat merah kedua setelah RS Siti Aisyah di Kota Lubuklinggau.
“Keberadaan RSUD Petanang ini tentu akan sangat dibutuhkan masyarakat, mengingat saat ini RSUD Sobirin Lubuklinggau sudah pindah ke Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas,” jelas Erwin.
Dirinya berharap masyarakat Kota Lubuklinggau dan sekitarnya dapat memanfaatkan RSUD Petanang untuk berobat dan layanan kesehatan lainnya baik pasien umum maupun BPJS.
“RSUD Petanang itu sendiri berada di Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Petanang. Dan saat ini telah memiliki fasilitas kesehatan yang lengkap sesuai dengan tipenya,” ucap Erwin.
Lebih lanjut Erwin mengatakan, Untuk menunjang pelayanan RSUD Petanang, Saat ini memiliki tujuh orang dokter terdiri dari satu dokter umum dan enam dokter spesialis yaitu Bedah, Obygin, Anak, Penyakit dalam, Patalogi klinik dan Anestesi.
” Ada Poli Kebidanan, Poli Gigi , Poli Anak, Poli Penyakit Dalam, Poli Medical Chek Up, semua fasilitas untuk RSUD tipe D lengkap,” kata Erwin. Seraya menambahkan, Selain dokter, RSUD Petanang juga ditunjang oleh 103 tenaga kesehatan untuk melayani pasien dengan total 55 tempat tidur kelas II dan Kelas III. Di dalam RSUD Petanang itu sendiri sudah disediakan Musholla, Ruang gizi, Apotik serta ruang poli.
” Fasilitas kesehatan sudah lengkap, baik untuk operasi, ICU dan pelayanan kesehatan lain dan kita bersyukur sekarang sudah bisa menerima pasien BPJS,” pungkasnya.
Editor : Ivi Hamzah