Home / HUKUM & KRIMINAL / Kapolres Pagaralam : Tak Ada Tempat Untuk Motor Knalpot Brong

Kapolres Pagaralam : Tak Ada Tempat Untuk Motor Knalpot Brong

 

Laporan : Toni R 

PAGARALAM, Gemasriwijaya.net Kepolisian Resor (Polres) Pagar Alam, Sumatera Selatan, terus gencar melakukan operasi dan memburu kendaraan yang memakai knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau brong demi menjaga situasi wilayah tetap kondusif dan aman menjelang Pemilu 2024.

“Tidak ada toleransi dan tempat bagi kendaraan khususnya roda dua (motor) yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi alias brong di wilayah hukum Polres Pagar Alam, terutama menjelang Pemilu 2024 ini” kata Kapolres Pagar Alam AKBP Erwin Aras Genda yang dibincangi awak media, Rabu (17/01/2024).

Erwin mengungkapkan anggotanya dilapangan terutama Satlantas, akan terus melakukan tindakan prefentif dengan sosialisasi ke sekolah – sekolah terkait Undang-undang Lalulintas Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 terutama Pasal 285 ayat (1) dimana setiap orang yang mengemudikan motor di jalan tidak memenuhi persyaratan tehnis dan layak jalan akan dikenakan sanksi dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250 ribu.

Juga himbauan kepada pemilik toko spare part untuk tidak menjual knalpot brong. Bahkan pihaknya akan memburu pemotor yang masih nekad menggunakan knalpot bobokan ini. Upaya himbauan hingga penindakan dilakukan secara rutin dengan cara berpatroli dan operasi khusus.

Hal ini terus dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta memberikan rasa nyaman dimasyarakat, karena penggunaan knalpot brong seringkali menimbulkan kebisingan yang dapat memicu keributan.

“Secara rutin kita melakukan sosialisasi kesekolah-sekolah terutama Undang-undang Lalulintas dan himbauan kepada pemilik toko spare part untuk tidak menjual knalpot brong. Bahkan kita akan memburu pemotor yang masih nekad menggunakan knalpot brong. Untuk penindakan kita lakukan sesuai prosedur dan mekanisme, jika ditemukan pengendara yang tertangkap tangan menggunakan knalpot brong akan kita beri himbauan hingga penyitaan dan diganti dengan knalpot standar” ungkapnya.

Sementara itu Kasatlantas Polres Pagar Alam, AKP Teguh Hidayat, SH yang dihubungi via WhatsApp, Rabu (17/01/2024) menjelaskan, pihaknya sudah sering menghimbau dan mengingatkan agar pemotor mengganti knalpot brong dengan knalpot standar. Jika tetap membandel dan ditemukan dijalan akan dilakukan penyitaan.

Dari hasil operasi dan patroli rutin di lapangan sudah puluhan knalpot yang tidak sesuai persyaratan tehnis layak jalan yang disita dan diamankan Satlantas Polres Pagar Alam. Bahkan diperkirakan jumlah ini akan terus bertambah.

“Kita sudah memberikan sosialisasi, himbauan untuk memakai knalpot standar, jika masih kita temukan knalpot brong akan kita lakukan penyitaan. Selama Bulan Januari 2024 ini sudah puluhan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi tehnis yang kita amankan, jumlah ini diperkirakan akan terus bertambah mengingat operasi terus kita lakukan” jelas kasatlantas.

 

 

Editor : Ivi Hamzah 

Check Also

Panwascam Pajar Bulan Fokus Penguatan Kapasitas PKD dan PTPS

Author : Toni Ramadhani   PAJAR BULAN, LhL – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Pajar Bulan …