Laporan : Nopri
MUBA, Gemasriwijaya.net – Menindaklanjuti keluhan dari masyarakat yang merasa resah dengan kegiatan peredaran narkoba khususnya jenis sabu di desa teluk, unit Reskrim Polsek Lais Polres Muba yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Iwan Susanto SH. pada hari Sabtu (06/01/2024) sekira pukul 10.00 wib langsung menindaklanjuti keluhan tersebut.
Alhasil berhasil diamankan 1 orang tersangka atas nama Syamsir (47) berikut barang bukti diduga narkotika jenis shabu sebanyak 5 paket atau berat bruto 0,58 gram dibungkus dengan menggunakan plastik klip bening.
Kapolres Muba Akbp. Imam Safii Sik. Msi. melalui Kapolsek Lais Akp. Hendra Sutisna SH saat dibincangi pada hari Kamis (11/01/2023) membenarkan adanya ungkap kasus narkoba di wilayah hukumnya tersebut, yaitu di desa Teluk Kecamatan Lais.
“Ya, tersangka sudah kami amankan atas nama Syamsir berikut barang bukti diduga narkotika jenis Shabu sebanyak 5 paket dengan berat bruto 0,58 gram yang ditemukan oleh anggota kami saat melakukan pemeriksaan di rumah tersangka, dan barang tersebut ditemukan di atas lemari didalam rumah tersangka,”jelasnya.
Dari informasi yang dihimpun, lanjutnya, bahwa konsumen narkotika langganan tersangka rata-rata adalah sopir truk jarak jauh yang sering mangkal di warung kopi dekat rumah tersangka, yang tidak menutup kemungkinan konsumennya juga warga sekitar, sehingga hal ini menimbulkan kekhawatiran warga setempat.
“Khawatir kalau nanti keluarganya ikut terpapar dengan narkoba tersebut,”imbuhnya.
Masih kata Hendra, untuk penanganannya, perkara ini telah dilimpahkan ke Satres narkoba polres Muba, dan dalam kesempatan ini pihaknya mengucapkan terimakasih kepada warga yang perduli dengan lingkungannya menginformasikan adanya transaksi narkoba ditempat tersebut.
“Kami polres Muba mengapresiasi atas laporan masyarakat untuk mewujudkan wilayah hukum kita bersih dari narkoba,”tandasnya.
Editor : Ivi Hamzah