Home / HUKUM & KRIMINAL / Kurang Dari 24 Jam, Polres Lahat Berhasil Ungkap Kasus Penemuan Mayat di Jembatan Gantung

Kurang Dari 24 Jam, Polres Lahat Berhasil Ungkap Kasus Penemuan Mayat di Jembatan Gantung

Laporan : Prima

LAHAT, Gemasriwijaya -Terkait adanya penemuan sesosok mayat laki-laki di jembatan gantung di Desa Jati Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat Sumatera Selatan siang hari tadi, tidak butuh waktu lama secara sigap Tim Gabungan Polres Lahat berhasil mengungkap siapa pelaku yang telah melakukan pembunuhan tersebut, Jumat (12/11).

Penangkapan pelaku pembunuhan Saiful Imri (56) Warga Desa Jati tersebut langsung di Pimpin oleh Kapokres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK, didampingi oleh Kasat Reskrim Dan Kapolsek Pulau Pinang beserta anggota Reskrim Polres Lahat. Pelaku pembunuhan ini merupakan tetangganya sendiri yang bernama Sulis (20).

Dalam cerita Pembunuhan ini berawal, ketika korban Saiful Imri hendak pulang kerumahnya dari ladang sawahnya pada Jum’at (12/11), Namun ketika ditengah perjalanan pulang tepatnya dilokasi jembatan gantung, korban dan tersangka bertemu di lokasi tersebut langsung berkelahi serta pelaku berhasil membacok korban.

“Kami langsung ke TKP serta memeriksaan saksi-saksi di Polsek Pulau Pinang. Dan tak lama, kurang 1×24 jam Sulis (20) ditetapkan tersangka dan dibekuk oleh Polres Lahat di Desa Jati,” ungkap Kapolres Lahat melalui Kasubsi Penmas Polres Lahat Aiptu Lispono SH.

Lispono menambahkan, motif dugaan pembunuhan berawal dari tersangka memendam sakit hati kepada korban terhadap peristiwa tahun 2014. Kakak kandung tersangka menjadi korban tindak pidana pencabulan saat itu.

“Terkait kasus pembunuhan ini, tersangka dijerat pasal 351 ayat 3 dan terancam hukuman penjara tujuh tahun Serta mengamankan barang bukti tersangka,” tukas Lispono.

Editor : Ivi Hamzah

Check Also

Akhirnya, Dana Korpri Yang Dikorupsi Berhasil Dikembalikan ke Kas Korpri

Pilihan Judul : Sumber : SMSI Banyuasin   BANYUASIN, GmS – Selasa 19 November 2024 …