Laporan : Nopiriadi
LAHAT, Gemasriwijaya – Satuan Reserse (Sat-Res) Narkoba Polres Lahat kembali berhasil menangkap sindikat “Pemain” jual beli Narkoba di wilayah hukum Polresnya. Kali ini, adalah RS (34) warga Gang Bakti dan MAA (23) warga Jalan A. Yani serta MT (38) warga Talang Kabu juga Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat Lahat. Penangkapan dilakukan pada Sabtu tanggal 06 Nopember 2021 lalu sekira Jam 21.30 WIB.
Ketiganya ditangkap sesuai Laporan Polisi Nomor : – LP / A-176 / XI / 2021 / SUMSEL / RES LAHAT, Tanggal 06 Nopember 2021 di Jalan A Yani Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat dengan Barang Bukti (BB) 1 (satu) paket besar daun kering diduga narkotika jenis ganja, dgn berat brutto 500 gram dan
– 1 (satu) lembar plastik putih merk indomaret.
Menurut Kapolres Lahat, AKBP. Achmad Gusti Hartono, SIK didampingi Kasat Narkoba, AKP. Zulfikar, SIK melalui Kasi Humas, Iptu. Sugianto yang disampaikan Kasubsi Penmas, Aiptu. Liespono, SH, penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut akan nada transaksi narkotika jenis ganja.
Mendapat informasi, kemudian dilakukan penyelidikan. Setelah sasaran tempat dan orang diketahui, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 06 November 2021 sekira jam 21.30 WIB dilakukan tangkap tangan terhadap RS dan MAA.
Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan BB berupa 1 (satu) buah plastik putih merk Indomaret yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket besar daun kering terbungkus kertas koran diduga narkotika jenis ganja yang ditemukan petugas tidak jauh dari tempat R duduk. Oleh R dan MAA, BB tersebut diakui adalah milik MT
“Status ketiganya adalah Penjual atau Perantara”, kata Liespono, Senin (8/11/21) malam.
Untuk pasal yang disangkakan, sambung dia, adalah primer Pasal 114 Ayat 1 jo Pasal 132 Ayat 1, subsider Pasal 111 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 jo Pasal 132 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009.
“Selanjutnya BB dan terduga pelaku dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut”, tutupnya.
Editor : RON