PAGARALAM, Gemasonlinr.com –Satlantas Kepolisian Resort (Polres) Pagaralam melakukan penindakan yang berbeda kepada para pelanggar lalu lintas di Kota Pagaralam, Sumatera Selatan.
Jika biasanya para pelanggar dijatuhi sanksi tilang, kali ini para pelanggar dihukum dengan vaksin di tempat.
Kasat Lantas Polres Pagaralam, AKP Herman Akhiri, Sip, MM menerangkan program tilang vaksin Covid-19 dicetuskan oleh pimpinannya, sehingga para pelanggar yang mau divaksin akan dibebaskan dari denda tilang.
“Apabila yang bersangkutan belum vaksin atas persetujuan yang bersangkutan akan dilakukan vaksin, denda tilang dibebaskan,” tuturnya.
Bagi pelanggar yang sudah divaksin, kata dia, pihaknya bakal memberikan teguran. Ia menjelaskan, pihaknya hanya menindak pelanggaran fatal.
“Kalau sudah divaksin, ada pelanggaran tidak fatal, tidak menyebabkan kemacetan kami beri teguran saja,” ujarnya.
Para pelanggar tilang ini juga diberikan kartu vaksin yang mencantumkan jadwal vaksin dosis kedua.
Para pelanggar tersebut bisa mengikuti vaksinasi dosis kedua di lokasi yang sama.
“Gerai vaksin ini diisi dengan kegiatan bagi warga yang ingin membayar pajak kendaraan dan Satlantas menyiapkan mobil keliling Samsat Pagaralam,” tambah AKP Herman.
Authot : Toni Ramadhani.
Editor : Prima