Author : Ujang
LAHAT, Gemasriwijaya – Setelah melalui evaluasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemrov) Sumatera Selatan, berkas usulan penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Lahat tahun 2021 sah sejak pertengahan Oktober 2021 lalu.
Hal ini seperti dijelaskan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lahat melalui Sekretarisnya, M Gufran D SE, MM, Senin (1/11/2021).
“Tidak ada kendala.. APBD Perubahan sudah sah per tanggal 18 Oktober 2021”, kata dia.
Kendati demikian, sambung Gufron, pihaknya tidak bisa serta-merta mengucurkan APBD-P tersebut ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD), jika OPD itu belum atau tidak melengkapi administrasi usulan kegiatannya.
“Tinggal masing2 OPD nyelesaikan Administrasi nyo”, terang Gufron saat dikonfirmasi via pesan singkat di aplikasi WhatsApp.
Terpisah, Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Lahat, H. Rudi Dharma, SE, MM selaku Kepala OPD yang membidangi kerjasama Pemkab Lahat dengan media massa mengaku, bahwa berkas sudah lengkap dan pihaknya sudah mengajukan usulan kebutuhan anggaran yang berasal dari APBD-P bagi dinas tersebut.
“Waalaikumsalam untuk pengajuan Surat Penyediaan Dana (SPD) sudah kami masukan ke BPKAD”, jelas Rudi.
Saat ini, sejumlah OPD yang sudah lengkap administrasinya dan telah memasukkan SPDnya tengah menunggu saatnya, kapan APBD-P tersebut akan dicairkan.
Editor : Ivi Hamzah