Laporan : B4R
MURATARA, Gemasriwijaya – Piham Kepolisian Resor (Polres) Musirawas Utara (Muratara) memusnahkan barang bukti narkoba seberat 977,02 gram dihalaman Mapolres Musirawas Utara.
Barang haram, narkoba jenis sabu-sabu yang dapat merusak masa depan puluhan ribu generasi penerus bangsa ini, dimusnahkan dengan cara diblender dicampur dengan detergen, lalu ditumpahkan keselokan.
“Barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan tersebut merupakan hasil ungkap kasus 2 perkara narkotika, dan pemusnahan berdasarkan Surat Perintah Pemusnahan barang bukti Nomor : STAP/03/X/2021 tanggal 28 Oktober 2021. Laporan Polisi Nomor : LP/A/83/IX/2021/SPKT.SATRESNARKOBA tanggak 20 September 2021,tsk an Mugis Bin Partet dan Laporan Polisi Nomor : LP/A/91/X/2021/SPKT.SATRESNARKOBA tangga 13 Oktober 2021, tsk Johan Seriawan Bin Sudiharsono,”ujar Kapolres Muratara, AKBP Eko Sumaryanto didampingi Kasat Res Narkoba,AKP. Ahmad Fauzi.
Pemusnahan barang bukti narkoba jaringan Riau seberat 977,02 gram tersebut dipimpin langsung Kapolres Muratara,AKBP Eko Sumaryanto ini disaksikan Wakapolres, Kasat Tahti, Kasat Res Narkoba, Kasi Propam, Kasubbag TU BNN Kota Lubuklinggau, Apandi dan Penasehat hukum tersangka.
“Pemusnahan barang bukti tersebut sebagai bentuk antisipasi terjadinya penyalahgunaan barang bukti narkotika,”pungkasnya.
Ditambahkan oleh Kasatres Narkoba AKP.Ahmad Fauzi,kepada kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang-undang Narkotika,dengan ancaman seberat-beratnya hukuman mati.(B4R).