Home / LAHAT / DINAS PERTANIAN DAN DINAS PRKP MINTA PENDAPINGAN HUKUM PADA KEJARI LAHAT

DINAS PERTANIAN DAN DINAS PRKP MINTA PENDAPINGAN HUKUM PADA KEJARI LAHAT

Laporan : Tim

GEMAS – LAHAT

Permohonan pendampingan hukum kepada Kejaksaaan Negeri Lahat oleh Dinas Pertanian serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lahat hari ini Rabu (08/07/2020) di laksanakan di gedung aula kantor Kejaksaan Negeri Lahat.

Hadir dalam kegiatan ini Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Fithrah,SH beserta jajarannya,Kepala Dinas pertanian Ir.Otong Heriyadi,Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lahat Limra Naupan,ST.MT,dan Kepala BPBD Lahat melalui Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Ananta,ST,MT.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Limra Naupan,ST MT dalam hal ini mengemukakan rasa terima kasihnya atas penerimaan pihak Kejaksaan Negeri Lahat dalam permintaan pendampingannya dalam menjalankan tugas penanganan sekaligus pencegahan covid-19 ini sehingga tercipta rasa nyaman dalam bekerja.

“Semoga silaturahmi ini mendapatkan berkah untuk kita dan masyarakat Kabupaten Lahat.”ujarnya.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lahat Ir.Otong Heriyadi dalam penanganan sekaligus pencegahan covid-19 ini bertugas untuk menjaga ketersediaan pangan di Kabupaten Lahat. Oleh karena itu dalam pendampingan hukum ini berharap, dalam menjalankan tugasnya akan lebih baik lagi masalah penggunaan dana.

Kepala BPBD Ali Afandi melalui Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik menyampaikan saat ini merasa nyaman dengan adanya pendampingan hukum yang memberikan kelegaan mengenai aturan-aturan hukum.Oleh karena itu melalui saran dalam penggunaan dana covid yang bersumber dari BTT dan merasa akan lebih baik dalam menjalankan penggunaan dana covid-19.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Fithrah,SH yang di dampingi Kasi Datun Rido DH dan Kasi Pidsus mengemukakan sebagai jaksa pengacara negara sesuai tupoksinya dalam pendampingan hukum yang hari ini menerima pihak BPBD, Kepala Dinas Pertanian dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lahat dalam paparannya tentang penggunaan dana pelaksanaan kegiatan yang akan di laksanakan.

Oleh karena itu sebagai pendamping hukum hanya memberikan petunjuk-petunjuk berdasarkan aturan yang ada sedangkan secara tekhnis tidak akan mencampuri, hal itu tergantung dengan SKPD masing-masing dalam penggunaan dana.

“Untuk para Kepala Dinas ataupun Kepala OPD silahkan laksanakan kegiatan jangan ada ketakutan untuk melaksanakan kegiatan pembangunan kesehatan masyarakat karena hal ini juga untuk kebaikan masyarakat Kabupaten Lahat agar pandemi covid-19 ini segera berakhir.”tuturnya.

Editor : Ivi Hamzah

Check Also

Bawaslu Lahat Kecolongan, Diduga “Perusak Demokrasi” Mulai Bermain Money Politic

Author : Nopi   LAHAT – Entah benar atau tidak, namun yang jelas H-9 jelang …