Home / HUKUM & KRIMINAL / PERKEBUNAN WARGA DI MULAK ULU DIEKSEKUSI TIM GAKKUM SUMBAGSEL

PERKEBUNAN WARGA DI MULAK ULU DIEKSEKUSI TIM GAKKUM SUMBAGSEL

Laporan : Jack
GEMAS – LAHAT
Perambahan hutan yang telah dilakukan oleh masyarakat Desa Mengkenang, Desa Lawang Agung dan Desa Pajar Bulan Kecamatan Mulak Ulu Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan beberapa waktu lalu, kini menjadi kekecewaan bagi pelaku perambahan. Pasalnya hari ini Rabu (16-10-19) Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera, mengerahkan beberapa personil gabungan dari Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan, Balai Gakkum Sumatera seksi wilayah III, KUPTD Wilayah VIII Semendo Kabupaten Muara Enim, Polres Lahat, Polsek Mulak Ulu, Danramil 405/09 Kota Agung, Camat Mulak  Ulu, untuk melakukan eksekusi ke perkebunan kopi masyarakat yang masuk dalam wilayah hutan lindung. Eksekusi lahan warga ini sesuai dengan Undang-undang RI nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, dan Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Sebelumnya Polres Lahat melalui Polsek Mulak Ulu dan pihak kecamatan melakuan peninjauan ke lokasi perambahan di bukit Ulu Mengkenang, karena ada titik api di lokasi tersebut. Atas peninjauan itu didapati ratusan hektar perkebunan kopi hasil perambahan hutan yang dilakukan oleh masyarakat Desa Mengkenang, Desa Lawang Agung, dan Desa Pajar Bulan. Akhirnya Polsek Mulak Ulu dan Pihak Kecamatan Mulak Ulu memanggil seluruh pelaku perambahan untuk tidak meneruskan rencananya membuat lahan perkebunan karena daerah tersebut hutan lindung dan sumber air persawahan Desa Pajar Bulan dan Mengkenang. Akhirnya pelaku perambahan membuat perjanjian di atas materai yang disaksikan Pihak GAKKUM dan KPH Wilayah VIII Semendo Kabupaten Muara Enim.
Baca disini.
Sebelum dilakukan eksekusi lahan, AKP Kasmini Darda SH, Kapolsek Mulak Ulu menyatakan bahwa kegiatan eksekusi lahan pertanian ini sudah sesuai dengan prosedur. Oleh sebab itu ia minta kepada tim untuk melakukan eksekusi penebangan pohon kopi dan pondok yang belum dibongkar.
“Eksekusi kita hari ini menebang pohon kopi dan membongkar pondok. Sesuai dengan perjanjian dan permintaan warga, bahwa pohon kopi yang sudah ada buahnya untuk ditunda eksekusinya sampai musim panen, selesai petani panen nanti dilanjutkan untuk dieksekusi,” terangnya sebelum melakukan eksekusi di lokasi.
Tim Penegakan hukum (Gakkum) Sumatera seksi wilayah III, yang berjumlah 40 orang lebih langsung melakuan eksekusi penebangan pohon kopi dan pembongkaran pondok. Katimin SH, MH, Polisi kehutanan yang tergabung dalam Gakkum saat diwawancarai awak media menyampaikan, bahwa pihaknya selama empat hari kedepan akan mengeksekusi lahan perkebunan warga yang termasuk dalam hutan lindung.
“Semuanya akan kita lakukan eksekusi, karena kawasan ini masuk dalam wilayah hutan lindung,” tegasnya.

Senada dengan Kepala UPTD KPH Wilayah VIII Semendo Kabupaten Muara Enim, Ir Ahmad Mirza. Selaku pemegang wilayah, beliau berharap pada masyarakat yang sudah terlanjur melakukan perambahan hutan Diwilayah Hutan Bukit Jambul Asahan, untuk segera menghentikan membuka lahan perkebunan kopi. Karena ia khawatir apabila tidak dilakukan eksekusi seperti ini, hutan lindung akan habis digarap oleh masyarakat untuk dijadikan lahan perkebunan.

“Semoga dengan diadakannya eksekusi lahan perkebunan ini, akan membuat efek jera pada pelaku perambahan,” harapnya.
 
Pelaku Perambahan sebelumnya sudah diperingatkan berkali-kali oleh pemerintahan desa, untuk tidak membuka lahan perkebunan di kawasan hutan lindung. Karena hutan lindung ini adalah milik pemerintah. Pernyataan ini disampaikan bapak Dili selaku Kepala Desa Lawang Agung. Sebagai kepala desa ia menghimbau kepada masyarakat untuk tidak meneruskan kembali membuka lahan perkebunan dalam wilayah hutan lindung.
“Kalau sudah dieksekusi oleh pemerintah seperti ini, kan kita juga yang rugi. Maka dari itu kami minta mulai saat ini jangan lagi melakukan perambahan hutan milik pemerintah,” harapnya.
Terpantau dalam eksekusi lahan perkebunan kopi warga hari ini membongkar 2 pondok, dan menebang pohon kopi. Selama eksekusi lahan perkebunan warga berlangsung, situasi berjalan dengan aman dan tidak ada perlawanan.

Editor : Ivi Hamzah

Check Also

Bawaslu Lahat Kecolongan, Diduga “Perusak Demokrasi” Mulai Bermain Money Politic

Author : Nopi   LAHAT – Entah benar atau tidak, namun yang jelas H-9 jelang …