Home / HUKUM & KRIMINAL / PELAKU PERAMBAHAN HUTAN DI MULAK ULU BUAT SURAT PERJANJIAN

PELAKU PERAMBAHAN HUTAN DI MULAK ULU BUAT SURAT PERJANJIAN

Laporan : Jack

GEMAS – LAHAT

Sehubungan telah terjadi perambahan hutan yang dilakukan oleh masyarakat Desa Mengkenang, Desa Pajar Bulan, Desa Lawang Agung, di Kecamatan Mulak Ulu Kabupaten Lahat Sumatera Selatan, beberapa waktu lalu. Maka hari ini Selasa (17-9-19) dilaksanakan rapat koordinasi tentang perambahan hutan lindung yang dilakukan oleh masyarakat di tiga desa tersebut, yang digelar di Aula Kantor Camat Mulak Ulu.

Kegiatan rapat Koordinasi ini dibuka langsung oleh Camat Mulak Ulu Saparudin, S.Sos, MM, dan dihadiri oleh Kepala UPTD PKH Wilayah VIII Semendo Kabupaten Muara Enim Ir Ahmad Mirza, Tim penegakan hukum (Gakkum) Sumbagsel Abdul Rasyid, Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Satria Dwi Dharma, Sik, Kanit pidsus Ipda Candra Kirana, SH dan anggota, Kapolsek Mulak Ulu AKP Kasmini Darda, SH, Danramil Kota Agung yang diwakili oleh Serma M. Salam, Kades Desa Pajar Bulan, Kades Mengkenang, Kades Lawang Agung dan perwakilan Kelompok HKM Desa Mengkenang serta masyarakat 3 desa yang terindikasi menjadi pelaku perambahan Hutan Lindung Kecamatan diwilayah hukum Polsek Mulak Ulu Kabupaten Lahat.

Dalam sambutannya, Camat Mulak Ulu mengucapkan selamat datang kepada Kasatreskrim  Polres Lahat dan Kepala UPTD PKH Wilayah VIII Semendo Kabupaten Muara Enim, serta ucapan terima kasih Kepada kades 3 Desa dan masyarakat yang telah hadir pada rapat koordinasi tentang perambahan hutan lindung di Desa Mengkenang dan sekitarnya.

“Sesuai dengan peraturan yang telah kita sepakati, bahwa hari ini masyarakat di tiga desa yang terindikasi terlibat melakukan perambahan hutan akan memenuhi janjinya untuk tidak melanjutkan kembali niatnya membuka lahan perkebunan. Mari kita sama-sama menjaga keamanan hutan lindung disekitar kita,” ungkap camat.

Rapat koordinasi ini digagas oleh Kapolsek Mulak Ulu AKP Kasmini Darda SH, beserta camat dan bekerjasama dengan dinas Kehutanan. Kasmini mengucapkan terimakasih kepada masyarakat tiga desa yang telah hadir.  Karena pada kesempatan ini akan dilakukan sosialisasi masalah ketentuan dan aturan hukum terhadap pelaku perambahan hutan lindung, sehingga masyarakat tiga desa yang datang hari ini tidak akan diberikan sanksi, akan tetapi bagi yang tidak hadir tanpa ada alasan yang jelas, Polsek Mulak Ulu siap membantu dinas kehutanan untuk melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku perambah hutan lindung.

“Kami minta agar masyarakat di tiga desa siap untuk meninggalkan lokasi Hutan Lindung yang telah digarap, dan membongkar sendiri pondok yang telah didirikan dan menebang kebun kopi yang telah ditanam. Dan apabila tidak diindahkan maka kami dari unsur tripika, UPTD PKH Wilayah VIII Semendo Kabupaten Muara Enim akan melakukan pengecekan apakah sudah dilakukan pembersihan/peremajaan terhadap lokasi Hutan Lindung tersebut, jika masyarakat tidak mengindahkan arahan tersebut maka Polsek Mulak bersama dengan Sat Reskrim Polres Lahat dan UPTD PKH Wilayah VIII Semendo Kabupaten Muara Enim akan melakukan tindakan tegas kepada para pelaku perambah hutan lindung,” tegasnya pada masyarakat yang terlibat perambahan.

Senada dengan AKP Satria Dwi Darma SIK, Kasat Reskrim Polres Lahat, beliau akan melakukan tindakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Kami minta jangan melakuan tindakan melawan hukum khususnya tindakan merambah hutan lindung. Kami harap agar masyarakat untuk menghentikan kegiatan merambah hutan lindung mulai saat ini dan bersedia membubuhkan tanda tangan di atas materai sebagai perjanjian,” pintanya.

Peringatan ini dikuatkan lagi oleh Ir. Ahmad Mirza, Kepala UPTD PKH Wilayah VIII Semendo Kabupaten Muara Enim. Dikatakan beliau bahwa Indonesia adalah momok yang mengerikan di saat musim kemarau panjang tiba. Oleh sebab sesuai peraturan pemerintah bahwa menindak tegas para pelaku pembakaran hutan dan lahan.

“Maka kami minta pada masyarakat yang sudah terlanjur melakuan perambahan hutan untuk tidak melanjutkan lagi, dan siap melakukan penghijauan kembali. Dan apabila tidak  diindahkan peraturan ini maka kami akan memberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Usai rapat koordinasi berlangsung, masyarakat yang terindikasi terlibat melakukan perambahan hutan,  dilanjutkan penandatangan surat pernyataan dengan menggunakan materai oleh masing – masing masyarakat di 3 Desa tersebut. Selama kegiatan berlangsung situasi terpantau aman dan terkendali.

Editor : Ivi Hamzah

Check Also

Ulasan Debat ke-2 Pilkada Lahat, Paslon 1 Kuasai Materi, Paslon 2 Tidak Mengerti Tupoksi DPRD dan Paslon 3 Gagap

Author : Nopi LAHAT, GmS – Sebagai rangkaian yang harus dilakukan oleh KPUD Lahat dalam …