LAPORAN : DAR
GEMAS – LAHAT
Sapran (52) yang sehari harinya bekerja sebagai buruh harian lepas harus meringkuk di dalam jeruji besi. Pasalnya, lelaki yang sudah mengijak kepala lima ini tertangkap tangan satuan narkoba Polres Lahat, karena memiliki dan menyimpan barang haram (narkoba, red) berupa narkoba paket ganja dan juga beberapa paket narkoba jenis sabhu.
Informasi terangkum, penangkapan terhadap tersangka ini hasil dari pengembangan sebelumnya yang dilakukan terhadap IRT (Ibu Rumah Tangga) yang beberapa waktu lalu lebih dahulu ditangkap satuan narkoba Polres Lahat, terkait kasus yang sama perihal kepemilikan narkoba jenis Sabhu tepatnya pada hari Minggu (17/03/2018).
Tersangka Sapran sendiri ditangkap di kediamannya di Desa Suka Negara, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat sekira pukul 21.30 wib. Setelah dilakukan pemeriksaan di TKP didapati Narkoba jenis Ganja dalam paketan besar sebanyak 18 paket dengan berat 160,15 gram, serta dua paket sabhu dengan berat 0,27 gram, dan beberapa bal plastik klip transparan diduga kuat untuk kemasan sabhu.
Kapolres Lahat AKBP Roby Karya Adi S.IK saat diminta keterangan membenarkan perihal penangkapan terhadap tersangka. Dijelaskan Roby, keberhasilan penangkapan terhadap tersangka merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang sudah diungkap jajarannya.
“Iya, tersangka ini kita bekuk di kediamannya. Untuk barang bukti menurut pengakuan tersangka didapat dari “CC” yang kini masih dalam penyelidikan dan pengejaran anggota di lapangan,” pungkasnya.
Editor : Ivi Hamzah