Tuntutan belum Siap Sidang Perampokan Toke Kopi Di Bandar Kecamatan Dempo Selatan Ditunda.
LAPORAN : Pardinal
GEMAS – PAGARALAM
Sidang kasus perampokan disertai dengan hilangnya nyawa korban Darul Qutni, warga desa Bandar Kecamatan Dempo Selatan terpaksa dirunda.
Penundaan sidang Selasa (13/03) dikarenakan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) belum siap.
Ketua tim JPU kejari Pagaralam, Alven SH, di Pengadilan Negeri (PN) kota Pagaralam kepada harian ini menjelaskan, ditundanya persidangan Kasus perampokan disertai dengan pembunuhan ini karena (JPU) harus berkoordinasi terlebih dahulu ke Kejati Sumsel.
“Ini kasus Kejati meski lokasinya Pagaralam makanya perlu koordinasi terlebih dahulu.”terangnya.
Ditegaskan Alien, kalau pasal pada dakwaan tidak berubah yakni, 338, 340 atau 365.
Lanjut Alven, tuntutan akan siap Selasa depan tanggal (20/03).
“Insyaallah sudah siap Selasa depan hingga sidangpun bisa dilanjutkan.”urainya.
Sementara Ketua majelis, Agung Hartarto, kepada wartawan menyatakan, sidang ditunda lantaran tuntutan dari Jaksanya belum siap dan diagendakan, pekan depan tuntutan bila pihak JPU sudah siap.
Disinggung akhir persidangan ?
“Ya kita lihat fakta persidangan, majelis hakim akan berbuat yang terbaik dan seadil adilnya,”ucap Agung.
Pantauan wartawan di lokasi,kantor pengadilan cukup ramai dijaga oleh aparat berpakaian dinas maupun preman. Sidang ke empat terdakwa 4 anggota komplotan Blawong berjalan dengan cepat tidak lebih dari 10 menit.
Editor : Ivi Hamzah