LAPORAN : KAYAN M
GEMAS – EMPAT LAWANG
Kabupaten Empat Lawang mengadakan pemusnahan Surat Suara pemilihan tahun 2009. Pemusnahan surat suara tersebut dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Empat Lawang, bertempat dihalaman depan kantor KPU yang disaksikan oleh Kasubag Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lahat, perwakilan Kodim 0405, Perwakilan Polres, Ketua Panwaslu dan para awak media, Senin (12/3) Sekitar Pukul 11:45 Wib
Ketua KPU kabupaten Empat Lawang Mobius Alhazan, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pihaknya (KPU red) terkendala dengan penyimpanan surat suara sedangkan gudang di KPU tidak memadai
“Sebenarnya itu sudah menjadi beban berat kami, karena terkendala pada tempat penyimpanan, KPU hanya memiliki gudang yang tidak terlalu besar sementara kita harus menyimpan di luar terkendala dengan anggaran, artinya kita selalu menyedot anggaran rutin hanya untuk penyimpanan,”Ungkapnya.
Oleh karena itu, lanjut mobius, agar tidak terjadi tambahan anggaran dan untuk mengurangi beban gudang KPU maka hari ini diadakan penghapusan atau pembakaran tersebut.
“Terkendala Itulah makanya hari ini alhamdulillah terlaksana pemusnahan kertas suara 2009, setidaknya bisa mengurangi beban gudang kami.”jelasnya
Senada dengan Kasubag umum KPKNL Lahat Dwi Cahyono, menyebutkan bahwa sesuai dengan keputusan menteri keungan tentang persetujuan tentang penghapusan barang milik negara selain tanah dan bangunan.
“Jadi pemusnahan kotak suara ini adalah rangkaian tindak lanjut dari barang negara, yang tidak bisa dimanfaatkan lagi kegunaannya, berdasarkan keputusan menteri keuangan Nomor : S 01 KMK.6/BKN.04/KNL.03 Tahun 2018 tanggal 28 Februari 2018 tentang persetujuan penghapusan barang milik negara selain tanah atau bangunan sudah mendapat persetujuan untuk dihapuskan.”Pungkasnya
Editor : Ivi HamzahÂ