Laporan : Kayan. M
Gemas-Empat Lawang
Haidir Saputra (18) yang tercatat sebagai warga Desa Tanjung Beringin Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang diringkus Anggota Satreskrin Polres Empat Lawang. Penangkapan ini atas tindak pidana pencurian disertai kekerasan bersama satu orang temannya yang saat ini masih DPO.
Informasi yang berhasil dihimpun, diketahui kronologis kejadian bermula pada Pada Hari Senin Tgl 20 November 2017 Skr Pkl 07.30 Wib di Jalan Padang Ajan Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang. Saat itu korban tengah mengendarai motor. Kemudian datang 2 (dua) orang lelaki yang tidak dikenal, dengan berjalan kaki menghadang korban sambil menodongkan senjata api sambil berkata *Angkat Tangan*.
Merasa takut, korban berhenti. Kemudian tersangka menggeledah baju korban dan mengambil 1 (satu) buah HP XIOMI REG 2 PRO warna biru dongker dan membawa motor milik korban. Atas Kejadian tsbt korban mengalami merugian Sebesar Rp. 9.500.000,- (Sembilan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Atas Kejadian tersebut, korban melapor ke Polres Empat Lawang untuk ditindak-lanjuti.
Kapolres Empat Lawang, AKBP. Agus Setyawan melalui Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP. Robi Sugara membenarkan, salah seorang pelaku curas tersebut sudah berhasil diamankan di Mapolres Empat Lawang
“Tersangka kita ringkus pada hari Selasa Tgl 06 Maret 2018 Pkl 11.00 wib, di saat sedang berada dikediaman kerabatnya,” kata AKP Robi Sugara, Selasa (6/03/18).
Dijelaskan Robi, penangkapan tersangka tersebut bermula dari informasi yang diperoleh anggotanya, bahwa salah seorang tersangka akan Pulang. Setelah bersembunyi (Buron) lari ke Medan Sumatera Utara dan menetap berada di Rumah Keluarga tersangka di Pulau Mas, Kecamatan Tebing Tinggi.
“Tersangka berhasil ditangkap tanpa ada perlawanan dan dilakukan Intrograsi. Dari hasil Intrograsi, tersangka mengakui jika memang benar jika ia yang telah melakukan Curas tehadap korban An. Ice Trisnawati Bjn Mustara, bersama dengan temannya berinisial D yang sekarang masih dalam Daptar Pencarian Orang (DPO),” jelasnya.
Terhadap tersangka ini, lanjut Robi, masih terus dilakukan pengembangan kasus guna menangkap ke empat orang pelaku lainnya yang merupakan temannya sendiri.
“Untuk tersangka, kita kenakan dalam Pasal 365 tentang tindak pidana curas,” tukasnya.
Editor : Ron