LAHAT, Ampera Sumsel -Kendati sudah memasuki hari kedua, belum ada satupun calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan atau independen yang mendaftarkan diri. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lahat, terhitung sejak 25 hingga 29 November 2017, sendiri sudah membuka penyerahan syarat dukungan pasangan calon Bupati dan wakil bupati lahat jalur independen.
“Sampai saat ini belum ada. Tapi sudah ada calon perseorangan yakni Purnawarman Kias, besok (Senin, 27/11/2017, red) akan mendaftar,”ungkap, Ketua KPU Lahat, Syamsulrizal, didampingi Sekretaris KPUD Lahat, Raswan Ansori, Minggu (26/11/2017).
Sementara itu pantauan di lapangan, setidaknya beberapa figur sudah sejak lama menyatakan siap bertarung melalui jalur perseorangan. Nama nama tersebut yakni Hapit Fadli, Purnawarman Kias, Eenk Muda, terbaru nama Zulkarnaen juga digadang juga akan mengambil jalur independen.
“Ya setidaknya nama tersebut juga sudah datang ke KPU untuk konsultasi. Mungkin Senin, sejauh ini baru satu nama yang mengkonfermasi,”tambahnya.
Disisi lain, terhitung sejak 25 November hingga 8 Desember 2017, akan dilakukan tahap verifikasi penelitian administrasi dan analisis dukungan ganda bagi calon yang maju melalui jalur perseorangan.
Bagi calon yang sudah mendaftar dan diverifikasi tersebut diingatkan agar memantapkan hati. Pasalnya, sesuai yang disampaikan Samsulrizal Nuzir, berdasarkan PKPU No 3/2017, pasal 34 yang menyatakan bakal pasangan calon perseorangan yang telah mengikuti proses verifikasi administrasi tidak bisa diajukan sebagai calon partai dan atau bakal pasang calon oleh parpol.
“Ya bagi calon independen yang mendaftarkan diri dan sudah diverifikasi maka tidak bisa mencalonkan diri lagi melalui jalur parpol. Makanya, harus ada kementapan hati. Walau yang bersangkutan mundur atau tidak lulus melalui jalur perseorangan tetap tidak bisa kalau sudah masuk proses tersebut,”terang Rizal, dibincangi di KPU Lahat.
Dikatakan Rizal, untuk waktu bagi calon perseorangan sendiri terhitung 25 hingga 29 November 2017, itu penyerahan syarat dukungan pasangan calon bupati dan wakil bupati kepada KPU Lahat. Kemudian 25 november hingga 1 Desember 2017, penelitian jumlah minimal dukungan dan sebaran. Selanjutnya, 25 November hingga 8 Desember 2017, penelitian administrasi dan analisis dukungan ganda.
“Tapi untuk verifikasi penelitian jumlah minimal dukungan dan sebaran bisa saja selesai sebelum 8 Desember,”tambah Dwi Larasati, Anggota KPU divisi Hupmas dan Teknis Pemilu.
Prima