Home / M ENIM / Jalur Independen, Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Antar Berkas Ke KPU

Jalur Independen, Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Antar Berkas Ke KPU

Muara Enim, Ampera Sumsel, Pasangan Calon Bupati (Cabup) dan Wakil Bupati (Cawabup) Kabupaten Muara Enim periode 2018 – 2023, Dr. Hj. Shinta Paramita Sari SH, M.Hum dengan Suryadi SE, M.Sh (Sinar Surya_red), datang ke KPUD Kabupaten Muara Enim untuk mendaftar melalui jalur independen, sekitar pukul 10.00 WIB, Sabtu (25/11).

Saat datang ke KPUD Mara Enim, Paslon Sinar Surya didampingi rombongan Tim Kerja Pemenangan, dengan membawa berkas persyaratan pencalonan dari jalur independen. Dan, berkas langsung diverifikasi oleh 4 kelompok tim verifikasi KPUD.

Ketua KPUD Kabupaten Muara Enim Rohani SH mengatakan, bahwa saat ini telah dilakukan penyerahan dokumen syarat dukungan calon perseorangan sesuai dengan Tahapan PKPU yakni tanggal 25 sampai 29 November 2017.

Penyerahan bakal calon independen ini berdasarkan aturan, dengan syarat dukungan minimal 35.149 orang, yakni 50 persen dukungan yang tersebar disetiap Kecamatan Kabupaten Muara Enim.

“Berkas syarat yang telah dibawa ini diterima KPUD, dan dilakukan verifikasi,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Tim Kerja Pemenangan Sinar Surya, Joni Herwanto mengatakan, jalur independen Sinar Surya pada hari ini menyampaikan syarat cabup dan cawabup dari jalur independen yakni telah terkumpul 52.183 dukungan dari masyarakat.

Terkumpulnya syarat tersebut, Sinar Surya telah melampaui syarat yang tentukan. Maka dari itu, tim kerja pemenangan Sinar Surya menyiapkan 43.178  yang akan diserah terimakan ke KPUD 43.178 orang (122,85 persen) yang tersebar di setiap kecamatan, pernyataan, foto copy KTP, kesemuanya sudah disusun, dan apabila ada perbaikan kita siap, “Tegas Joni

Devisi Teknis Anggota KPUD Kabupaten Muara Enim Ahyaudin, SE mengatakan, sesuai dengan tahapan yang sudah ada, kandidat dari jalur perseorangan atau independen telah menyerahkan dokumen dukungan dari masyarakat.

Dari penyerahan berkas ini, maka akan dilakukan penerimaan berkas yang telah disusun, apakah memenuhi syarat sesuai dengan aturan atau belum.

“Proses ini akan dilakukan Verifikasi lebih lanjut. Dimana ada 4 tim verifikasi, yang diantaranya, satu orang operator dan satu orang lagi dari tim paslon,” jelasnya.

“Hard copy dari datanya akan diverifikasi. Setelah itu selesai, maka akan dibuat berita acara penerimaan berkas sudah dinyatakan diterima dan dapat dilakukan lebih lanjut. Jika, ada yang kurang lengkap, maka timnya dapat melengkapi syarat tersebut untuk perbaikan,” imbuhnya.

Setelah dilakukan verifikasi berkas yang diserahkan oleh paslon dinyatakan telah memenuhi syarat dengan perbaikan. Perbaikan berkas ini diberikan kesempatan kepada operatornya, untuk mensinkronkan antara soft kopi dan hard kopi yang selisih 70 dukungan, kalau kita lihat dari analisa tadi hard copynya yang lebih.

“secara garis besar berkas ini sudah kita terima dengan perbaikan, ada selisih sekitar 70 dukungan, untuk perbaikan ini diberikan kesempatan besok lusa sampai dengan tanggal 29”. Tutupnya (rh)

Check Also

Dukung Keberhasilan Rehabilitasi DAS, Bukit Asam (PTBA) Ikut Menandatangani Piagam Menoreh

Rilis : SMSI MUARA ENIM, Gemasriwijaya.net – PT Bukit Asam Tbk (PTBA) turut menandatangani Piagam …