LAHAT, Ampera Sumsel— Kasus dugaan penipuan terhadap ratusan orang calon Jamaah Umrah, yang dilakukan oleh pengelola Majelis Taklim Al-Lail, terus dipertajam pihak Polres Lahat. Senin (20/11) kemarin, Chandra (Suami-red) dari dr Hj Laela Cholik selaku Dirut Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lahat, diperiksa selama empat jam oleh petugas, dan dicecar 25 pertanyaan.
Dari peristiwa ini, membuat jajaran Polres Lahat mendirikan posko Pengaduan untuk masyarakat sejak tanggal 1 sampai dengan 31 Desember 2017.
“Setelah diperiksa selama empat jam, berbagai informasi didapat. Sedangkan untuk Majelis Taklim Al-Lail saat kita Tanya belum memiliki izin resmi dari pihak terkait,” ujar Kapolres Lahat, AKBP Roby Karya Adi SIK melalui, Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Ginanjar SIk, Kamis (23/11), kemarin.
Menurut Ginanjar, pemanggilan itu, terkait laporan yang sudah diterima pihaknya, atas kasus batalnya keberangkatan ratusan orang calon Jamaah Umrah, sehingga, mengakibatkan kerugian masing-masing CJU tersebut, mencapai puluhan juta rupiah.
“Untuk kerugian sendiri, berpariasi. Mulai, belasan juta sampai puluhan juta. Jadi, kalau ditotal seluruh uang CJU itu bias mencapai Milyaran rupiah,” katanya.
Oleh sebab itu, sambung Ginanjar, pihaknya akan membuka posko pengaduan terhadap CJU yang sudah dirugikan. Tujuannya, untuk memperdalam kasus tersebut, dari berbagai korban yang ada.
“Nah, yang dimaksud berpariasi kerugian korban calon jamaah umrah (CJU-red) ini, ada mereka yang hendak berangkat satu keluarga. Jelas donk dananya akan membengka. Tunggu saja Senin besok, Chandra suami dari Dirut RSUD Lahat ini, akan kita panggil ke-Polres,” janji Ginanjar, kemarin.
Lebih jauh, ditambahkan Ginanjar, dalam waktu dekat ini suami dari dr Laela Cholik akan kiembali dipanggil dan dimintaki keterangannya. “Untuk saat ini, Chandra Alatas masih dipanggil selaku saksi,” urainya lugas.
Menurutnya, setelah pemeriksaan lagi nanti, petugas mintak dengan Chandra Alatas agar dapat membawa bukti-bukti dokumen seperti, bukti setor pengiriman First Travel. Nah, apabila bukti yang diminta ini tidak bias diberikan, tidak menutup kemungkinan pasangan suami istri (Pasutri) ini akan mengarah untuk terduga menjadi tersangka.
“Insyaallah, ada kemungkinan untuk mengarah kedua pasutri itu menjadi tersangka. Bukti awal, pengelolaan Majelis Taklim Al-Lail, tidak mengantongi izin. Yang jelas, kita akan melakukan rekontruksi dilapangan guna untuk pembuktiannya,” janji Kasat Reskrim Lahat.
(Dn/Prima)