PALI, Ampera Sumsel – Narkoba sudah sejak lama sangat meresahkan masyarakat. Kali ini Jajaran Polsek Talang Ubi, berhasil menciduk dua orang pelaku tindak pidana penyalah gunaan Narkoba diduga menyimpan narkoba berjenis sabu-sabu, dua pelaku ditangkap oleh satuan reskrim Polsek Talang Ubi, pelaku ditangkap dirumah kontrakan di Jalan Makam Pahlawan, Kelurahan Talang Ubi Selatan Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali).
Kapolres Kabupaten Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan SIk, MPP melalui Kasubag Humas AKP Arsyad, mengungkapkan bahwa, penangkapan keduanya hasil dari laporan masyarakat.
“Kedua pelaku tersebut bernama Kunci Alias Edi (28) dan Nizar Alias Zar (29), keduanya warga Dusun I Desa Kota Baru, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), ditangkap Senin (13/11) sekitar pukul 01.20 wib, dirumah kontrakannya”, ungkapnya.
Penangkapan pelaku dilakukan Satreskrim Polsek Talang Ubi berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa, di rumah kontrakan pelaku sering di lakukan transaksi narkoba, penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Ipda Junaidi SH.
“Dari informasi tersebut petugas langsung menuju Tkp dan melakukan penangkapan serta penggeledahan di rumah kontrakan milik pelaku kunci dan setelah di geledah di temukan 2 (dua) bungkus kecil plastik bening klip berisikan cristal-cristal putih, di duga cristal tersebut narkoba jenis sabu-sabu yang di simpan pelaku di dalam galon air minum di dalam kamar kontrakan pelaku, ” tuturnya.
Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti, berupa 2 (dua) bungkus kecil plastik sabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 1(satu) lembar plastik hitam yang membungkus plastik bening klip, 5 (lima) lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), 20 (dua puluh) lembar uang kertas pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 5.000 (lima ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 2.000 (dua ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone merk ALDO warna biru, 1 (satu) buah galon air minum berwarna biru, 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau cap garpu berwarna coklat dengan gagang terbuat dari kayu berwarna orange, 1 (satu) buah sarung pisau cap garpu berwarna coklat terbuat dari bahan kulit, 1 (satu) bilah senjata tajam jenis sangkur berwarna stainless dengan gagang terbuat dari kayu berwarna coklat, 1 (satu) buah sarung sangkur terbuat dari bahan kain berwarna hitam.
“Atas tindakan tersebut keduanya merupakan pelaku tindak pidana yang setiap orang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai narkotika gol 1 bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Uu No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”. tutupnya (rh)