MUARA ENIM, Ampera Sumsel – Korupsi terus menjadi bahaya dan ancaman yang kelak menjadi bencana, juga yang merusak kehidupan perekonomian nasional serta kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu korupsi tidak lagi digolongkan sebagai kejahatan biasa melainkan suatu kejahatan yang luar biasa (ekstra ordinary crime), sehingga dalam upaya pemberantasannya tidak saja perlu dilakukan dengan biasa saja, tetapi harus dilakukan dengan langkah yang sitematis, komprehensif dan langkah-langkah di luar norma biasa.
Seperti halnya Proyek pembangunan Puskesmas Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Muara Enim melalui Leading sektor Dinas Kesehatan, yang menelan biaya berasal dari APBD 2017 sekitar Rp 1,5 miliar menjadi perhatian publik.
Bahkan tiga lembaga organisasi masyarakat yaitu Laskar Anti Korupsi Pejuang 45, LSM Pers Pemantau Pembangunan dan juga Lembaga Pemantau Korupsi dan Pembangunan Kabupaten Muara Enim, menyampaikan laporan pengaduannya ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Muara Enim, yang juga diikuti beberapa awak media cetak dan online, Rabu (25/10/17)
Edy Yusuf, selaku Ketua DPC Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 Muara Enim,
“Hari ini memang benar kami menyerahkan laporan dugaan indikasi korupsi, atas dibangunnya Puskesmas yang berada di Kecamatan Ujan Mas ke Kejaksaan Negeri Muara Enim, dan kami melihat bahwa dalam pembangunannya diduga terdapat konspirasi antara Tim PHO, PPK, Pengawas dan kontraktor.”
Di tegaskan Eddy bahwa pada tanggal 10 Maret 2017, telah diumumkan lelang proyek pekerjaan dengan judul pembangunan Puskesmas Ujan Mas di Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Muara Enim dengan menggunakan dana DAK senilai satu setengah miliar yang dimenangkan oleh CV Bintang Kejora Muara Enim dengan jumlah penawaran 1,4 miliar lebih.
“Setelah beberapa kali dilakukan kroscek dan kami teliti di lokasi pekerjaan, ditemukan beberapa item pekerjaan yang ada didalam RAB diduga tidak dikerjakan oleh penyedia jasa atau pemborong dan pengawas dari SKPD terkesan membiarkan hal ini terjadi,” imbuhnya.
Di jelaskan Eddy secara rinci bahwa diantara pekerjaan yang terkesan di sengaja tersebut, adalah pekerjaan pelat atap adukan 1:2:3 dengan ketebalan 10 cm yang kedua pekerjaan Screed lantai dak dengan ketebalan 5 cm dan pekerjaan waterproofing plat dak atap.
Selanjutnya untuk pekerjaan kuda-kuda dan penutup atap ada item pemasangan aluminium foil juga tidak dikerjakan dan yang ketiga yaitu pekerjaan pemasangan dinding dan Plesteran, yang pertama pemasangan dinding setengah bata 1:4 untuk tebeng layar yang kedua pemasangan dinding setengah bata 1:2 talang air dan yang ketiga pekerjaan pemasangan batu alam jenis andesit juga tidak dikerjakan. jelas Eddy.
Sementara itu Zulkaryadi Sektetaris Lembaga Pemantau Korupsi dan Pembangunan, menambahkan bahwa.
“dalam pekerjaan puskesmas tersebut terbilang unik, karena bangunan tersebut berbentuk limas, akan tetapi lucunya terdapat pemasangan tebeng layar sepanjang 117 meter”.
Hal ini terkesan adanya kesengajaan atau dugaan kesengajaan dari tim yang terlibat dalam pekerjaan tersebut untuk memperkaya diri sendiri dan kelompoknya.
“Sesuai dengan pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri yang baru, yang berkomitmen untuk ikut memberantas dan mencegah terhadap indikasi korupsi, maka kita harapkan keseriusan atas komitmen beliau tersebut, untuk mengungkap semua kasus yang ada,” pungkas yadi. (rh)