Home / HUKUM & KRIMINAL / Jambret Bonyok Dihajar Massa

Jambret Bonyok Dihajar Massa

PALEMBANG, Ampera Sumsel – Sahrul (20), satu dari dua tersangka jambret yang beraksi di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di depan Universitas Bina Darma (Bidar), Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, berhasil ditangkap oleh warga sekitar, Minggu (22/10) malam.

Tak pelak, tersangka harus babak belur setelah menerima ‘hadiah’ bogem mentah dari warga yang kesal dengan perbuatan pemuda yang tinggal di Jalan Kemas Rindo, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatab Kertapati, Palembang.

Berdasarkan data yang dihimpun, ulah tersangka Sahrul, berawal saat korban Aisyah Sabrina (17) bersama saksi Maudi (16) sedang melintas di tempat kejadian perkara (TKP) dengan mengendarai sepeda motornya.

Tak lama dari itu, datang dua orang pelaku yang juga mengendarai motor dari arah belakang dan langsung memepet motor korban, lalu merampas dompet yang sedang dipegang oleh Aisyah.

“Setelah mereka mengambil dompet, saya langsung teriak jambret pak. Kami mengejarnya dan juga memepetnya, hingga mereka berdua terjatuh dari motor,” kata korban memberikan keterangan kepada petugas. Selasa (24/10).

Setelah terjatuh, lanjut mahasiswi ini, kedua pelaku langsung kabur meninggalkan motornya. Seketika itu juga, warga yang berada di sekitar TKP membantunya untuk mengejar para pelaku.

“Satu pelaku diamankan dan diamuk massa, pelaku yang lain berhasil melarikan diri, pak.  Di dalam dompet itu, ada uang tunai sebesar Rp1 juta dan kartu ATM. Saya minta pelaku lainnya segera ditangkap,” tambahnya.

Sementara itu, tersangka Sahrul mengakui perbuatannya. Ia mengatakan baru sekali melakukan aksi penjambretan itu. “Saya diberhentikan dari tempat bekerja, jadi pas diajak teman untuk jambret, saya mau pak. Baru sekali ini,” terangnya.

Disis lain, Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara mengatakan pihaknya sudah menerima laporan dari korban berikut satu orang yang diduga pelaku jambret.

“Pelakunya sudah kita amankan. Saat ini terduga, korban, beserta sakso sedang menjalani pemeriksaan oleh anggota kita. Pasal yang akan kita terapkan, Pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun,” pungkasnya.

Prima

Check Also

FUJB Ajak Masyarakat LLG Ciptakan Kampanye Damai

Author : SMSI LUBUKLINGGAU – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Lubuklinggau, mengajak semua umat …