MUSI RAWAS, Ampera Sumsel – Sedikitnya 202 peserta calon Ad Hock Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) masing-masing 14 Kecamatan yang ada di wilayah Bumi Lan Serasan Sekentenan menjalani tes tertulis. Dimana, dalam penyelenggaraan tes ini untuk menjaring 10 besar untuk selanjutnya mengikuti tajapan berikutnya.
“Untuk besok (hari ini) semua calon panitia PPK akan mengikuti tes tertulis di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Muara Beliti Pukul 14.00 Wib,”jelas Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Musi Rawas (Mura), M Zein melalui Devisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat, Dasril saat diwawancarai Harian Silampari, Selasa (24/10) diruang kerjanya.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, untuk soal yang akan diuji ke peserta nantinya dibuat KPU Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan dikawal oleh pihak kepolisian. Bahkan, dalam proses perekrutannya sesuai dengan Undang-Undang (UU) 7/2017 tentang Pemilu, UU 10/2016 tentang Pilgub, Pilbup, Pilwako dan PKPU nomor 12 tahun 2017 tentang tata kerja dan tugas wewenang PPK dan PPS.
“Proses perekrutan calon panitia PPK dari awal hingga akhir yang dilakukan KPUD Mura sesuai dengan satndar operasional (SOP) perundangan yang berlaku,”terangnya.
Mengenai adanya mahar yang harus dibayar oleh sejumlah calon panitia kepada oknum petugas KPUD Mura. Maka dirinya mengakui enggan menanggapi hal tersebut dan nantinya silahkan untuk melakukan pengecekan out put yang lulus.
“Silahkan masyarakat membuktikan bilamana ada istilah PPK titipan atau istilah paket dan membayar agar lulus. Karena, semua proses perekrutan kita lakukan sesuai dengan SOP yang ada,”paparnya.
Hanya saja, terkait adanya anggota Panwascam di Kecamatan BTS Ulu dan yang lulus namun juga lulus adminitrasi calon panitia PPK. Tentunya berhak mengikuti tes namun bilamana lulus dan tes wawancara nantinya harus memilih apakah tetap ingin menjadi PPK ataupun panwascam. Sebab, bila memilih untuk menjadi kedua-duanya tentu tidak bisa.
“Setelah pengumuman tes tertulis maka kita berikan waktu sanggahan bagi masyarakat untuk memberikan saran ataupun kritik pelaksanaan perekrutan calon panitia PPK,”tuturnya.
Terlepas dari itu, tes tertulis ini dilakukan guna menjaring 10 besar untuk mengikuti tes wawancara dan ditentukan 5 besar masing-masing Kecamatan menjadi panitia PPK. Namun, sebelum itu tentunya harus ada surat pernyataan tidak menjadi anggota Partai Politik (Parpol) serta dua periode menjabat sebagai PPK dari tahun 2005-2009 dan selanjutnya periode kedua 2010-2014.
“Untuk periode berikutnya ditahun 2015-2019 tidak akan bisa mengikuti tes wawancara sesuai dengan surat edaran 183/KPU/IV/2015 tentang penjelasan PPK dan PPS yang belum pernah menjabat dua kali,”pungkasnya.
Joe / Prima