PALEMBANG,Ampera Sumsel – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumsel menghimbau seluruh anggotanya agar tidak menjadi anggota organisasi wartawan yang sejenis. Menurut Ocktap ketika ditemui di kediamannya mengatakan PWI dalam Peraturan Dasar PWI BAB III Pasal 10 menyatakan anggota PWI dilarang menjadi anggota organisasi wartawan lainnya yang berbadan hukum di Tingkat Nasional dan Daerah. Masih menurut Ocktap, maka diharapkan kepada seluruh anggota PWI untuk tidak memiliki atau mengikuti organisasi kewartawanan lain (Double Organisasi), Kamis (19/10).
Ocktap menegaskan jika ada anggota PWI yang memiliki atau mengikuti keanggotaan organisasi wartawan lain diluar PWI maka diharapkan kepada wartawan tersebut untuk mengundurkan diri dari keanggotaan organisasi wartawan tersebut dengan melampirkan surat pengunduran diri. Atau bila tidak tambah Ocktap, sesuai dengan Peraturan Dasar Rumah Tangga PWI BAB IIIpoin C dianggap melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga PWI, maka PWI Sumsel akan mengambil tindakan pemberhentian penuh dan dicabut keanggotaannya dari organisasi PWI dan harus mengembalikan kartu anggotanya kepada PWI Sumsel, “tegas Ocktap.
Sementara itu, masih menurut Ocktap, organisasi wartawan yang menjadi kontituen Dewan Pers adalah PWI, AJI, IJTI, memang ada organisasi wartawan yang sedang mengajukan ke Dewan Pers untuk menjadi kontituen Dewan Pers tetapi masih dalam proses pengajuan dan memenuhi syarat yang ada di Dewan Pers yang kemudian akan diverifikasi Dewan Pers seperti Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), jadi menurut Ocktap belum ada organisasi wartawan yang baru mengajukan ke Dewan Pers sudah dinyatakan sebagai kontituennya Dewan Pers, jadi tambah Ocktap kalau ada organisasi wartawan diluar PWI,AJI,IJTI, yang mengaku sudah menjadi kontituennya Dewan Pers itu tidak benar.
Ditempat terpisah Jodanews.com konfirmasi dengan Hendri CH Bangun salah satu Wakil Ketua di Dewan Pers tentang organisasi wartawan yang menjadi kontituen Dewan Pers, menurut Hendri sampai saat ini belum ada kontituen Dewan Pers yang baru, di Dewan Pers yang menjadi kontituen adalah organisasi wartawan yakni PWI, AJI, IJTI. Masih menurut Hendri memang ada organisasi wartawan yang mengajukan untuk menjadi kontituen Dewan Pers dan sudah melengkapi syarat –syarat yang ada di Dewan Pers, tetapi belum diverifikasi seperti SMSI,AMSI,PFI,IWO. Jadi tegas Hendri hingga saat ini belum ada organisasi wartawan yang menjadi kontituen Dewan Pers selain PWI,AJI,IJTI.
Sumber: Ampera Sumsel