LAHAT, Ampera Sumsel- Sepak terjang AT (22) Warga RDPJKA Bandar Agung yang keseharianya sebagai pedagang di salah satu Pasar tradisonal Lahat harus terhenti setelah berhasil di tangkap oleh team Satres Narkoba Senin (16/10/2017) sekitar pukul 09.30.Wib di kediamanya di Perumahan PJKA Bandar Agung Lahat.
“Kita telah berhasil mengamankan AT yang di duga tersangka penyalah gunaan Narkotika jenis Ganja,” terang Kapolres Lahat Roby Karya Adi SIK melalaui Kasat Narkoba AKP Desly Darsyah lewat pesan Singkat WAnya.
Kronoligis penangkapan berawal saat adanya laporan warga perumahan RDPJKA Bandar Agung tentang sering adanya transaksi ganja di sekitaran perumahan warga, berdasarkan laporan warga inilah dilakukan lidik bersama team IT polres lahat serta mendalami info tersebut.
“Ternyata benar kita mendapatkan tersangaka AT di kediamanya terus melakukan pengeledahan, dan di dapati barang bukti 5 bungkus Ganja kering yang di bungkus koran dalam tas di simpan di kamar mandi tersangka,” ungkap Desly (17/10).
Berdasarkan barang bukti inilah tersangka bersama barang bukti langsung kita amankan ke Satres Polres Lahat guna di mintai keterangan lebih lanjut.
“Tersangka beserta barang bukti 5 paket ganja kering terbungkus koran dengan berat total lebih kurang 700 gram, satu buah tas tempat menyimpan ganja, dan satu unit hp yang di duga alat komunikasi tersangka,” pungkas Desly.
Prima