LAHAT, Ampera Sumsel – Saat melakukan KKYD (Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan) satuan narkoba Polres Lahat kembali mengungkap penyalahgunaan narkoba. Kali ini jajaran Polres Lahat ini berhasil menciduk WR (27) warga Desa Arahan dan APS (19) warga Desa Muara Lawai. Keduanya ditangkap sekira pukul 19.30 wib di tempat yang sama yakni di sebuah kos kosan yang disewa APS beralamat di Desa Muara Lawai, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat. Rabu (11/10).
Informasi terangkum, penangkapan terhadap penyalahguna barang haram (sabu, red) bermula dari laporan masyarakat perihal adanya aktifitas konsumsi Sabu yang dilakukan kedua tersangka. Selanjutnya anggota Polri ini melakukan penyelidikan serta pengamatan di TKP.
Kapolres Lahat AKBP Roby Karya Adi SIK melalui Kasat Narkoba AKP Desli membenarkan perihal penangkapan terhadap dua tersangka. Dikatakan Desli keduanya ditangkap sekira pukul di kosan yang tak jauh dari lokasi cafe.
“Keduanya bisa kita amankan saat kita sedang patroli KKYD. Berawal dari informasi masyarakat, bahwa di kosan APS ini sedang ada aktifitas konsumsi Sabu. Anggota melakukan pengecekan dan kita berhasil mengamankan barang bukti sisa Sabu lengkap dengan alat hisapnya (Bong, red),” terangnya.
Ditambahkan Desli, keduanya mengakui bahwa narkoba ini milik mereka yang baru saja dikonsumsinya secara bersama sama. Dari pengakuan tersangka barang haram dimaksud didapatnya dari seseorang yang berada di luar Kota Lahat.
“Kita amankan BB berupa 1 (satu) batang kaca pirek yg di dalamnya terdapat sisa sabu dan satu set Bong. Keduanya sudah kita bawa ke Polres Lahat dan masih kita mintai keterangan untuk dikembangkan lebih lanjut,” pungkasnya.
Prima