LAHAT, Ampera Sumsel – Terhitung 1 Oktober hingga 14 Oktober 2017 mendatang, masuk dalam tahapan verifikasi faktual terhadap sejumlah partai politik (parpol), yang akan ikut serta pada Pileg 2019.
“Hanya saja, apabila dalam kepengurusan salah satu parpol, kedapatan juga di parpol lain, maka, keduanya akan kita ikuti verifikasi faktual,” tegas Ketua KPU Lahat, Syamsulrizal Nusir melalui Anggota Divisi Hukum, Nana Priana, ditemui, Rabu (27/9).
Walaupun, masih kata Nana, yang bersangkutan berada di parpol lama dan terdaftar juga di baru, maka, akan diikutsertakan, nantinya harus memilih condongnya kemana.
“Memang, untuk parpol lama cukup daftar saja, kalau salah satu kepengurusannya bergabung dengan partai berbeda, maka, keduanya akan diverifikasi dan bersangkutan mesti memilih,” tegasnya.
Ia menuturkan, Item yang akan dilakukan verifikasi faktual, diantaranya, KTA, KTP, susunan kepengurusan di parpol dan lain sebagainya.
“Untuk tingkat provinsi termasuk kabupaten/kota, akan diselenggarakan pada 4-16 Oktober, apabila ada kekeliruan diberi tenggat sebulan hingga 17 November, sebelum, ditetapkan KPU Pusat, guna ikut pada pileg 2019,” tandas Nana.
Prima