MUARA ENIM, Ampera Sumsel-Pajak Bumi dan Bangunan Wilayah Pemukiman Pedesaan dan Perkotaan merupakan pajak atasbumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Bupati Muaraenim Ir. H. Muzakir Saisohar membuka acara pemungutan dan pelunasan PBB P2 Tahun 2017, yang diselenggarakan di Halaman Kantor Kecamatan Sungai Rotan, Selasa(19/9/2017).
Tujuan dari pelunasan PBB P2 adalah menarik minat masyarakat akan pentingnya membayar pajak, tujuan lainnya untuk mempercepat tercapainya PBB Tahun 2017.
Kepada Badan Pendapatan Daerah Amrullah Jamaludin, SE menyampaikan hasil paparan hasil laporan pembayaran pajak bumi dan bangunan untuk Kecamatan Muaraenim sebagai berikut :
Lingkup UPTD Kecamatan SDU, SDT, SDL mencapai 80%
Lingkup UPTD Kecamatan Tanjung Agung 45%
Lingkup UPTD Kecamatan Lawang Kidul 30%
Lingkup UPTD Kecamatan Muaraenim 45%
Lingkup UPTD Kecamatan Gunung Megang 20%
Lingkup UPTD Kecamatan Belimbing 23%
Lingkup UPTD Kecamatan Rambang Dangku 49%
Lingkup UPTD Kecamatan Rambang 21%
Lingkup UPTD Kecamatan Lubai Ulu 12%
Lingkup UPTD Kecamatan Lubai 17%
Lingkup UPTD Kecamatan Lembak 31%
Lingkup UPTD Kecamatan Belida Darat 45%
Lingkup UPTD Kecamatan Gelumbang 24%
Lingkup UPTD Kecamatan Kelekar 26%
Lingkup UPTD Kecamatan Sungai Rotan 70%
Lingkup UPTD Kecamatan Muara Belida 46%
Total Keseluruhan mencapai 44%, dengan katagori pelunasan pajak di Kecamatan Sungai Rotan dan SDT, SDL, SDU paling tinggi 70% dan 80% dengan tingkat pembayaran pajak terbaik di Kabupaten Muaraenim
Biaya kegiatan ini dibebankan pada anggaran BPD Kabupaten Muaraenim.
Dalam rangka menjalankan peraturan daerah pelaksanaan dari proses pendapatan sampai proses pelaksanaan pengelolaan PBB untuk meningkapkan pendapatan hasil daerah.
Bupati Muaraenim dalam sambutannya berkata pendapatan daerah jumlahnya mencapai 2 Triliun, dengan pendapatan daerah asli, untuk itu yang belum melakukan pelunasan pembayaran PBB P2 segera mungkin melunasi kewajibab sebagai warga negara yang baik, dan patuh terhadap undang-undang.
“Karena jika kita tidak mematuhi pembayaran PBB P2, artinya kita akan menghambat pembangunan Kabupaten Muaraenim,” kata Muzakir.
Muzakir menyanyangkan masih rendahnya minat masyarakat dalam membayar PBB P2, yang seharusnya setiap kabupaten 75%, akan.
Laporan: Dayat / Humpro Miara Enim
Editor: Prima