MUARA ENIM, Ampera Sumsel– Setiap permasalah pasti ada jalan keluarnya, jika kita bisa memecahkan permasalahan tersebut dengan kepala dingin dan secara kekeluargaan, musyawarah untuk mufakat, Namun hal tersebut tidak berpengaruh kalau sudah gelap mata.
Mungkin hal inilah yang dialami antara korban Hengki Roberta bin Subandi alias Kiki (36), Jalan Dr. Ak. Gani No. 101 Kelurahan Tungkal Kecamatan Muara Enim. Dengan tersangka Salfian bin Sukri alias Otong (34), Jalan Dr. Ak. Gani No 123 RT 2 RW 2 Tungkal, MuaraEnim.
AKBP Leo Andi Gunawan, SIK, MPP Kapolres Muara Enim melalui Kasubag Humas AKP Arsyad AR membenarkan kejadian tersebut.
” Menurut keterangan pelaku yang bekerja sebagai buruh tukang, dulu orang tua korban Subandi, pada tahun 2012 yang lalu menyuruh pelaku untuk membuat 2 unit rumah, di Muara Dua, Oku Selatan, setelah Rumah Selesai dibuat, upahnya belum dibayarkan oleh Orang tua korban,” katanya
Namun walau demikian orang tua korban Subandi, menjanjikan kepada pelaku apabila nanti dia (Subandi) tidak dapat membayarnya, kamu ambillah dan tempatilah rumah di Muara Enim, karena kesepakatan itulah pelaku menempati rumah tersebut.
Korban mendatangi saya dan masuk kedalam rumah, langsung marah-marah dan memukuli saya, karena dipukuli saya spontan mengambil pisau yang ada di dalam tas, sewaktu baru saja pulang memancing lalu menusuk korban kearah dada dan lengan. Melihat korban terjatuh kelantai, saya langsung menyerahkan diri ke Polres Muara Enim. Ungkap Otong
Menurut keterangan warga yang tidak bersedia disebutkan namanya,
” Korban datang kerumah tersangka, aku dak tau apo yang membuat mereka ribut dan korban meninggal dunia, dan dio (pelaku) langsung nyerahke diri ke polisi” ujarnya
Kemudian korban langsung dilarikan warga ke RSUD H.M. Rabain, untuk dilakukan pertolongan, namun nyawanya tidak dapat tertolong lagi dan meninggal dunia. Atas perbuatannya tersebut pelaku diduga telah melanggar Pasal : 338 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Pungkas Arsyad (dyt)