PALEMBANG, Ampera Sumsel – Melihat suasana yang sepi saat melintas di Jalan Dempo Luar Kecamatan IT 1 Palembang, membuat Taufik (27) dan Bambang Herwanto (29) yang merupakan warga Jalan Sabukingking Kelurahan 3 Ilir IT 2 Palembang memanfaatkan untuk melakukan aksi kejahatan berupa penjambretan, Rabu (13/9/2017) pukul 12.00 Wib.
Kedua tersangka ini, berupaya menjambret tas milik Elva Margareta (38) Warga Jalan Komplek Villa Kelurahan Sukamaju Kecamatan Sako Palembang, saat sedang berjalan kaki sendirian. Dengan mengendarai sepeda motor Revo BG 6641 NQ, Taufik yang bertugas sebagai pilot dan Bambang bertugas sebagai eksekutor.
“Spontan saja pak, ketika melihat korban yang membawa tas dan kondisi Jalan sedang sepi. Jadi langsung saja muncul niat untuk menjambret,” ujar Taufik yang wajahnya babak belur dihajar warga saat diamankan di Polda Sumsel. Rabu (13/9/2017)
Korban Elva yang mengetahui tas miliknya di tarik, spontan korban juga mempertahankan tas miliknya. Melihat korban yang berupaya menarik tasnya, membuat Taufik menarik rambut korban hingga terjatuh dan korban terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit karena mengalami luka ditangan dan kaki.
Tas Elva akhirnya berpindah tangan ke Bambang. Namun, Elva yang terjatuh masih berupaya meminta tolong warga. Warga yang endengar teriakan korban, langsung berupaya mengejar kedua tersangka.
“Kami panik ketika banyak warga yang mengejar, sehingga motor yang kami kendarai menabrak mobil yang ada di depan. Akhirnya kami terjatuh dan dipukuli warga,” ujar Bambang.
Sementara Kasubdit III, Jatanras Ditres Krimum Polda Sumsel, AKBP Erlin Tangjaya mengungkapkan bahwa Pelaku diamankan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Awalnya pelaku berjalan dengan menggunakan sepeda motor dengan berboncengan, kearah Jalan Veteran, dan kemudian kedua pelaku keluar dari arah dempo.
Ketika melihat ada korban yang merupakan seorang ibu-ibu dengan berjalan kaki, maka disitulah muncul niat tersangka untuk melakukan aksi kejahatan atau penjambretan terhadap korban. Korban yang dijambret sempat ditarik rambutnya sampai terjatuh. tetapi akhirnya pelaku juga berhasil diamankan masyarakat sehingga kita dapat mengamankan pelaku ke Polda Sumsel.
” korban ditarik rambutnya oleh pelaku Taufik, hingga korbannya terjatuh dan mengalami luka di tangan dan kakinya. Kini korban sudah dibawa ke Rumah Sakit guna mengobati lukanya,”jelasnya.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan yaitu berupa tas korban yang berisikan, handphone, dan dompet. Kini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Polda. “Atas perbuatannya kedua tersangka akan dikenakan pasal 365 KUHP,” tutupnya.
(Prima)