LAHAT, Ampera Sumsel – Kembali satuan narkoba Polres Lahat berhasil mengamankan bandar shabu. Kali ini yang harus berurusan dengan anggota kepolisian ini adalah Hasan Hidayatollah (42) warga Desa Sungai Laru, Kecamatan Kikim Tengah, Kabupaten Lahat. Selasa (12/09).
Berdasar informasi yang masuk bahwa sedang terjadi perjudian sekaligus pesta narkoba di TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang dilakukan tersangka beserta sahabatnya. Anggota Satnarkoba Polres Lahat dalam pimpinan AKP Desli mendatangi TKP dan benar saja saat sampai di TKP mendapati tersangka ini sedang asyik berjudi.
Mengetahui bahwa ada petugas yang datang, teman judi tersangka berhasil melarikan diri namun tidak bagi Hasan dirinya tak bisa kabur karena sudah terkepung. Dari penangkapan terhadap pelaku judi ini selanjutnya anggota Polri beserta tersangka bergerak ke kediamanny di Desa Sungai Laru.
Fakta baru terungkap saat dilakukan pemeriksaan di kediaman tersangka ini, anggota Polres Lahat ini berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu sekaligus Senpira (Senjata api rakitan).
Kapolres Lahat AKBP Roby Karya Adi SIK membenarkan perkara penangkapan terhadap pelaku judi sekaligus bandar sabu tersebut.
“Tersangka awalnya kita tangkap saat melakukan perjudian, dua sahabat tersangka berinisial P dan J berhasil melarikan diri karena mengetahui kedatangan anggota kita,” bebernya.
“Saat diperiksa tersangka juga sudah mengakui kalau dirinya adalah bandar sabu sekaligus pemakai, ” tegas Kapolres.
“Menurut pengakuan, HS ini adalah pengedar, keseluruhan barang bukti, uang judi, senpira dan bukti alat isap sabu (bong, red) sudah kita amankan di Polres Lahat.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh satnarkoba Polres lahat ini berupa, senpira jenis FN, amunisi Call 38 4 butir, dua set kartu remi, uang tunai Rp. 41.000,- serta dua set bong untuk nyabu, satu ball pastik bening tempat sabu, serta lima buah plastik klip transfaran msh terdapat sisa sabu, dua buah HP dan satu tas hitam milik tersangka.
Prima