PALEMBANG, Ampera Sumsel – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) membeck up anggota dari Pores Tabes Bandung, untuk menangkap seorang warga Palembang, lantaran diduga telah melakukan ujaran kebencian terhadap istri Presiden, Iriana Joko Widodo. Senin (11/9/2017) sekitar pukul 22.00 Wib.
Pelaku yang ditangkap bernama Dodik Ihwanto (21) warga Jalan Jepang KM 11, nomor 1088 Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang ditangkap saat tengah berada di rumahnya, Senin (11/9/2017). Dimana, pelaku merupakan mahasiswa teknik mesin Polsri, di salah satu kampus di Palembang.
Dari Informasi yang dihimpun, sebelumnya Polres Bandung menangkap seorang terduga tersangka perempuan bernama Dani Widya di daerah Laswi, Bandung pada 8 September 2017 lalu. Kemudian, saat dilakukan penyelidikan dan pengembangan mengarah kepada Dodik Ikhwanto, yang merupakan teman tersangka. Petugas mengamankan barang bukti berupa dua handphone dan sim cars, satu lembar bendera HTI dan satu gantungan kunci HTI.
Dodik, diketahui menyebut istri Joko Widodo sebagai pelacur di instagramnya dengan akun @warga_biasa. Di akun tersebut dia menulis ” ibu ini seperti Pelacur pakai jilbab hanya untuk menutup aib (bukan untuk iman).
Dirkrimsus Polda Sumsel, Kombes Rudi Setiawan, melalui Kasubdit II Ditreskrimsus, AKBP Yoce Marten, membenarkan terkait penangkapan oknum mahasiswa yang diduga telah menghina ibu negara tersebut. Untuk masalah kronologis ataupun proses selanjutnya ditangani oleh pihak penyidik Polres Tabes Bandung.
Dan Mengenai Ujar Kebencian yang dilakukan kepada Ibu Negara, menurut Berdasarkan informasi yang kita terima memang seperti itu, Jadi ada postingan di sebuah instagram. Sementara Mengenai pekerjaannya kita juga belum tau karena kemaren habis upaya langsung diamankan penyidik dari Polres Tabes Bandung.
“Kita hanya membeckup karena Wilayah ataupun domisili dari pada tersangka ini ada di Wilayah Palembang. Itu Polres Tabes Bandung yang menangkap. “kita cuma back up saja. Karena kita diminta, sedangkan untuk tersangka sudah dibawa ke Bandung, tidak di Polda,” tukasnya. Selasa (12/9/2017)
Yoce, menambahkan, tersangka hari ini langsung diberangkatkan ke Bandung untuk dilakukan penyelidikan. Nantinya, jika memang tersangka terbukti melakukan hal tersebut maka bisa dikenakan undang-undang ITE, yakni pasal 27 ayat 3, mungkin pasal 28 ayat 2, tentang Mengenai pencemaran nama baik atau mungkin juga mengandung unsur sara disana, nanti lebih lanjut dari Polres Tabaes Bandung yang akan melakukan pemeriksaannya, “katanya
Selain itu, Yoce juga menghimbau, bagi masyarakat yang menggunakan media sosial agar menggunakan media sosial itu dengan bijak. Dan sesuai dengan kebutuhannya. Karena hakikatnya media sosial itu untuk menjalain silahturahmi bukan untuk saling menjelekkan Ataupun menebar kata-kata kebencian ataupun ancaman kepada pihak-pihak lain.
Sumber Jodanews.com
Editor: Rahma