/// Harus Didukung 8,5 Persen Penduduk
LAHAT, Ampera Sumsel – Tahapan pemilukada serentak Juni 2018 sudah berjalan, kini, sudah memasuki babak penetapan DPT bagi calon perseorangan atau independen.
“Penyerahan persyaratannya bagi paslon perseorangan hanya 4 hari, dimulai 25-29 November 2017 kedepan,” kata Ketua KPU Lahat, Syamsulrizal Nusir melalui Anggota Divisi Teknis Pemilu dan Hupmas, Dwi Larasati, Senin (11/9).
Dwi menuturkan, sesuai UU RI No 10 tahun 2016, pasal 41, ayat 2, huruf b, junco PKPU No 3 tahun 2017, pasal 10, ayat 1, huruf b, calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon Bupati dan calon Wakil Bupati serta calon Walikota dan calon Wakil Walikota, jika memenuhi persyaratan dukungan jumlah penduduk.
“Untuk jumlah penduduk antara 250.000 – 500.000 jiwa, harus didukung paling sedikit 8,5 persen. Berarti, dukungannya 24.909 jiwa, dan sebaran harus 50 persen dari kecamatan yang ada,” jelasnya.
Ia menambahkan, berdasarkan data aggregat kependudukan kecamatan (DAK2) penduduk Kabupaten Lahat, semester I pada 2017, bersumber dari Disdukcapil mencapai 440.694 orang.
“Sesuai Keputusan KPU Lahat No 20/KPTS/KPU-Kab.006.435435/2014, tentang rekapitulasi DPT Pilpres 2014, berjumlah 293.043,” beber Dwi.
Prima