///230 Warga Binaan Lapas Klas IIA Lahat Dapat Remisi
LAHAT, Ampera Sumsel – Usai melaksakan kegiatan upacara memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia yang ke-72. Bupati dan Wakil Bupati Lahat, Kapolres, Dandim 0405, Kajari, Pengadilan Agama, dan Pengadilan Negeri, Sekda Lahat beserta jajaran SKPD Lahat hadiri acara remisi tahunan kepada narapidana sekaligus memperingati HUT RI yang Ke 72.
Tidak kurang dari 233 warga binaan yang ada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Lahat, di hari kemerdekaan RI ke-72 kali ini, mendapat potongan masa tahanan yang bervariasi dari mulai 1 bulan hingga 4 bulan potongan masa tahanan, dan 3 orang nantinya dinyatakan bebas. Dan sekaligus pemberian amnesti atau yang lebih dikenal dengan Remisi ini, merupaka pengampunan hukuman kepada tahanan yang sudah benar – benar memenuhi syarat.
Acara yang dimulai dengan pembacaan laporan, yang dibawakam oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) A Ridar Sutryanto BC IP SH, kemudian pembacaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Ham oleh Taufik SH, dan dilanjutkan dengan penyerahan surat remisi oleh Bupati Lahat, H. Aswari Rivai SE terhadap perwakilan dari warga binaan tersebut.
Sambutan Bupati Lahat,H.Aswari Rivai menyampaikan, remisi ini merupakan pemberiaan Negara dengan maksud menghilangkan tingkat kejenuhan, dan tentunya dapat memacu semangat bagi warga binaan lain, untuk terus berlaku baik dan saat bebas dapat lebih baik lagi.
” Tetap dan teruslah berbuat dan berkelakuan baik, belajarlah dengan lebih serius setiap keterampilan yang diberikan, dimana ini merupakan bekal kalian nanti di saat bebas. Semoga keluar nanti, kita dapat lebih sadar dan taat hukum serta dapat menjalani hidup lebih baik, bahwa ini pelajaran bagi kalian saya pesankan kepada yang keluar jagan melakukan yang tidak diingankan serta jauhi narkoba” ucap Wari
(PRIMA)