MUARA ENIM, Ampera Sumsel – Jajaran Polres Muara Enim grebek rumah bandar narkoba di Desa Karang Agung Kecamatan Abab, Kabupaten PALI.
Meski tersangka berinisial S (dpo) berhasil melarikan diri namun petugas berhasil mengamankan uang ratusan juta rupiah, sabu-sabu, ekstasi dari rumah dan menangkap tiga tersangka narkoba yang merupakan jaringannya.
Adapun tiga tersangka narkoba yang diamankan yakni Harwadi (31) warga Desa Karang Agung, Akhirudin (31) warga Desa Air Itam, dan Sandri Wardi (36) warga Desa Pengabuan. Sedangkan tersangka Z dan S (DPO).
Penggerebekan rumah salah satu bandar narkoba di PALI berawal dari tertangkapnya beberapa kaki tangan (kurir) narkoba di daerah PALI.
Dari tangan Harwadi berhasil diamankan 80 pil ekstasi dan satu paket sabu.
Tiga tersangka narkoba serta barang buktinya diamankan di Mapolres Muara Enim, kemudian dari tangan Akhirudin didapatkan 347 pil ekstasi di rumah pelaku, lalu dari Sandri Wardi diamankan lima paket sabu seberat 5,15 gram dan penemuan tujuh bal ganja di Desa Air Itam didalam sumur warga yang diduga milik tersangka Z (DPO).
Dari pengakuan dan temuan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan diketahui salah satu bandar narkoba di Desa Karang Agung adalah S (DPO).
Lalu petugas dengan kekuatan penuh, langsung melakukan penggerebekan. Tetapi tersangka S dan beberapa kawanannya berhasil melarikan diri.
Hal tersebut karena di sekeliling rumah S berjarak sekitar 300 meter sudah dipasangi CCTV sehingga jika ada penangkapan atau penggerebekan, tersangka sudah mengetahuinya.
Bahkan ketika petugas akan masuk ke rumah panggung menemui kesulitan sebab seluruh pintu dan jendela menggunakan terali besi.
Setelah berhasil masuk, petugas melakukan penggeledahan dan di kamar milik tersangka S, petugas menemukan bunker yang isinya sebuah brankas ukuran 30 x 30 cm yang disimpan di bawah keramik lantai.
Kemudian petugas membongkarnya, dari dalam brangkas dan dalam rumahnya ditemukan sembilan paket besar sabu seberat 271,62 gram, 24 butir pil extacy, satu unit timbangan digital, buku-buku catatan transaksi narkoba, uang tunai Rp 199.850.000 diduga hasi penjualan, tiga buah ATM dan seperangkat CCTV.
Kapolres Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan didampingi Kasatnarkoba AKP Alhadi dan Kasubag Humas AKP Arsyad, mengatakan tersangka S ini adalah DPO dan sudah lama menjadi target. Namun pada saat penggerebekan, tersangka sudah lari. Karena selain mempunyai CCTV, juga mempunyai mata-mata sendiri.
“Rumah tersangka ini mirip benteng. Pengamanannya berlapis-lapis, mulai dari penjagaan, CCTV dan pakai teralis, sehingga petugasnya kesulitan. Baru mau dekat saja, ia sudah termonitor,” ujar Leo.
Ditambahkan Leo, peredaran narkoba dari Kabupaten PALI terutama di Desa Karang Agung dan Air Itam, kata Kapolres, memang cukup tinggi.
Terbukti, banyak pelaku narkoba yang ditangkap dari daerah itu. Bahkan petugasnya beberapa waktu yang lalu nyaris menjadi korban ketika akan menangkap pelaku narkoba.
Untuk jalur narkoba, bisa lewat sungai dari daerah Banyuasin dan juga bisa lewat jalur darat. Untuk jaringannya masih jaringan Sumatera yakni Aceh dan Medan.
“Saya mengimbau kepada semua elemen lapisan masyarakat untuk turut serta dalam memberantas narkoba. Jika tidak kita siapa lagi,” Tutup Leo.
(Naska: dayat)
(Editor: Prima)