MUARA ENIM, Ampera Sumsel– Permasalahan Tower Indosat yang terletak dilingkungan pemukiman Warga BTN Keban Agung RT16 dan RT.18 buat resah warga, sehingga diadakan Rapat Pembahasan Penyelesaian Permasalahan Masyarakat di Lingkungan RT 16 Dan RT 18 BTN II, Keban Agung, Lawang Kidul dengan PT. Indosat selaku pemilik tower, bertempat diruang rapat Sekundang Pemkab Muara Enim. (28/7)
Rapat ini dipimpin Kasat Pol PP dan Linmas H. Riswandar, SH, MH, dengan materi rapat yang intinya mencari solusi terhadap permasalahan yang timbul di masyarakat warga RT.16 dan RT. 18 BTN II, Keban Agung dengan menara Tower PT. Indosat dan mendengarkan masukan/penjelasan dari masing-masing SKPD yang terkait agar permasalahan ini dapat diselesaikan.
Dalam rapat ini yang mewakili dari masyarakat Bunyamin, Joni Hipur, Darhani Pino dan M. Yamin Tokoh masyarakat, sedangkan dari pihak PT INDOSAT diwakili oleh Kudus Yan Harun, Andi, dan Drs. Irwan, Serta skpd terkait.
Permasalahan tower ini disampaikan oleh warga/masyarakat yang diwakili oleh Bunyamin. Bahwa sebelum tower ini pemukiman warga sudah ada lebih dahulu, sejak berdirinya Tower milik PT. INDOSAT ini tidak ada izin dari warga/masyarkat sekitar dan dampak dari Tower ini menimbulkan kecemasan dan atau keresahan warga terutama pada saat hujan dan petir yang berimbas masyarakat jadi harap harap cemas takut apabila tower ini roboh dan akan menimpa perumahan warga, dan juga banyak barang elektronik milik warga rusak akibat disambar petir efek dari tower tersebut, serta tidak ada penggantian terhadap barang milik warga yang rusak dari pihak perusahaan.
“Sepertinya pihak perusahaan tidak mengindahkan tuntutan dari warga masyarakat sekitar tower, dari beberapa kali pertemuan yang dilakukan bersama pemerintahan kecamatan yang berbuntut penyegelan terhadap pintu tower oleh warga, dan pada tanggal 22 Nopember 2016 kembali diadakan pertemuan yang menghasilkan bahwa warga mencabut segel terhadap tower, warga meminta agar tower dibongkar dengan tempo satu tahun dari surat dibuat yaitu tanggal 22 Nopember 2016 s.d 22 Nopember 2017, dan apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan belum dibongkar maka warga yang akan membongkar dengan biaya ditanggung pihak Indosat”. tutur Bunyamin
Sedangkan dari pihak perusahaan yg diwakili oleh Kudus Yan Harun bahwa legalitas berdirinya Tower telah memiliki Izin resmi dari Pemkab Muara Enim.
Setelah apa yang disampaikan oleh pihak perusahaan, masyarakat menimpali “ngak ada, itu ngeles” karna tower tersebut telah berdiri ± 20 tahun, sementara ada izin dengan nomor 87 tanggal 4 Agustus 2010, warga yang ada didekat tower tersebut tidak pernah memberikan izin, seperti Joni Hipur yang rumahnya berdekatan/bersebelahan dengan tower tersebut. Ungkap Joni
Kodim 0404, Polres, Kejari, BPMD, Kakankominfo dan Dinas Perkim, apa yang disampaikan masing masing SKPD ini intinya mereka menyarankan agar kedua belah pihak untuk mencari solusi yang terbaik dengan musyawarah.
H. Riswandar, SH. MH, selaku pimpinan rapat, disela sela terjadinya perdebatan antara kedua belah pihak, mengatakan kalau untuk mencari salah dan benar itu dipengadilan disini kita mencari solusi.
“Setelah mendengarkan pendapat dari peserta rapat yang ada dan belum dapat diputuskan, maka rapat ditunda dan sepakat pada tanggal 24 Agustus 2017 akan diadakan rapat kembali, diharapkan pihak indosat menghadirkan pihak manajemen yang dapat mengambil keputusan, masyarakat tidak akan menghalangi akses operasional indosat, dan kepada warga masyarakat sekitar tower tidak resah dan menimbulkan tindakan yang tidak diinginkan”. Tutup Riswandar.
Naska: Dayat
Editor: Prima