PALEMBANG, Ampera Sumsel – Petugas dari Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumsel menetapkan tiga tersangka dan melakukan penahanan terhadap Asni (Staf Disdik Sumsel), Kusdinawan (Kasi PTK SMA Disdik Sumsel) dan Syahrial Efendi (Kabid PTK Disdik Sumsel).
Dimana barang bukti yakni uang senilai Rp 36,65 juta yang ditemukan di ruang kerja Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan Disdik Sumsel, ada temuan enam amplop diantaranya yang berasal dari sekolah di Sumsel. Untuk besaran amplop terdirili dari Rp2 juta hingga Rp10 juta.
Direkrut Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Prasetijo Utomo mengatakan, setelah kita menetapkan tiga tersangka pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mendalami barang bukti yang dikumpulkan. Dari barang bukti ini, diantaranya ada enam amplop yang berasal dari sejumlah sekolah menengah Atas (SMA) Negeri yang ada di Sumsel.
“Diantaranya ada SMA di Palembang, Pagaralam, dan sebagainya. Besaran nominalnya berbeda-beda. Paling kecil Rp2 juta dan maksimal Rp10 juta. Selain dari sekolah-sekolah juga ada amplop berisi uang yang berasal dari individu, isinya juga bervariasi,” ujar Prasetijo. Selasa (25/7/2017)
Untuk kedepannya kata dia, pihaknya akan segera memanggil kepala-kepala sekolah yang terkait untuk memberikan keterangan terkait kejelasan amplop dan isinya itu. “Kita akan tanyakan nantinya kepada guru-guru dan sekolah yang memberikan uang itu. Ini yang akan kita periksa,” kata dia.
Sementara itu, terpisah Kapolda Sumsel Irjen Pol Agung Budi Maryoto, berdasarkan dari pendalaman penyidik telah menetapkan tiga tersangka. Dimana Modus operandi yang dilakukan A bertugas mengumpulkan uang dari para guru yang mengurus sertifikasi. Kemudian A memberikan kepada K, Kasi PTK SMA kemudian barulah Kasi PTK ini menyerahkan uang itu kepada SE, Kabid PTK Disdik Sumsel,” katanya.
Diakui Kapolda Sumsel pihaknya telah menahan ketiganya di Mapolda Sumsel. Nanti selanjutnya, barang bukti ini bakal dibawa ke Pengadilan. “Kita masih mendalami ada atau tidaknya keterkaitan kasus ini terhadap Kepala Dinas Pendidikan Sumsel. Dan kita juga sudah melayangkan surat pemanggilan, Rabu nanti akan diperiksa,” kata Agung.
Menurutnya, praktek pungli ini berlangsung sejak Juni, tepatnya sejak edaran wajib sertifikasi yang dikeluarkan oleh Kadisdik Sumsel beredar. “Kami tegaskan kasus ini terungkap setelah ada guru yang melapor ke Polda Sumsel. Mereka yang mengadu, bukan polisi yang mencari-cari,” terang dia.
Disisi lain, Kepala SMA Negeri 1 Palembang, Nasrun Bani mengakui, pihaknya memberikan uang senilai Rp5 juta kepada Bidang PTK Disdik Sumsel. Namun ia membantah bahwa itu adalah terkait upaya percepatan kepengurusan sertifikasi para guru di sekolahnya.
“Uang yang kami berikan itu benar adanya. Itu kami berikan per Mei atau Juni lalu. Kami lupa kapan tepat waktu penyerahannya,” kata dia.
Terkait asal uang itu, Nasrun menyebutkan, bahwa uang Rp5 juta itu merupakan uang transportasi untuk pembinaan pendidik yang sudah dilakukan di sekolahnya selama satu semester belakangan ini. “Selama satu semester ini ada 5-6 kali pertemuan. Karena ini anggaran resmi dari sekolah, maka kami butuh waktu pencairannya. Uangnya per Mei atau Juni kemarin baru ada, karenanya baru kami berikan. Nominalnya ada Rp5 juta didalam amplop itu,” kata dia.
Jika dipanggil Polda Sumsel, kata Nasrun, maka dirinya akan mengikuti proses hukum. “Saya akan ikuti proses hukum. Apabila ada panggilan nantinya untuk pemeriksaan dan pemberian keterangan saya siap. Namun sampai sekarang belum ada panggilan dari pihak Polda Sumsel,”tukasnya.
Naska: Prima
Editor: Rahma