PALEMBANG, Ampera Sumsel – Kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim sapu bersih (Saber) pungutan liar (Pungli) Direktorat Kriminal Umum, di Dinas Pendidikan Sumsel, akhirnya memasuki babak baru.
Tiga dari lima orang yang diperiksa sebelumnya resmi di tetapkan sebagai tersangka. Ketiganya yakni, Kabid PTK Syarial Effendi, Kasi PTK SMA Kusdi Nawar, serta Staf PTK SMA Asni. Dengan barang bukti yakni ditemukan uang sebesar Rp 6 juta, di ruang Asni dan di Ruang Kasi dan Kabid ditemukan uang dengan total Rp 67 juta.
“Tugas Asni mengumpulkan uang kemudian diserahkan ke Kasi dan Kabid,” kata Kapolda Sumsel, Irjen Pol Agung Budi Maryoto, saat gelar perkara di Mapolda Sumsel, Selasa (25/7).
Dari hasil penyelidikan itu pula, pihaknya berhasil mengamankan beberapa amplop yang di antaranya ada uang sebesar Rp5 juta yang berada di dalam Amplop bertuliskan SMA Negeri 1 Palembang, kemudian ada amplop berisi yang Rp10 juta yang ditulis untuk Widodo Kecik.
“Semua uang ini akan menjadi barang bukti dan untuk guru-guru dan Kepala sekolah akan kami panggil untuk di periksa menjadi Saksi,” ujarnya.
Masih dikatakan Agung, uang-uang ini ada yang dikumpulkan oleh guru-guru menjadi satu untuk menembus sertifikasi mereka. Nah, kalau yang memberi uang kepada si tersangka maka proses sertifikasi akan di percepat.
Saat ditanya adakan keterlibatan Kepada Dinas Pendidkan Sumsel, Agung menuturkan pihaknya sudah melayangkan surat untuk pemanggilan Kepala Dinas Pendidikan Sumsel. “Besok (26/7) akan diperiksa sebagai saksi,” pungkasnya.
Laporan: Prima / Humas Pemprov
Editor: Rama