Home / HUKUM & KRIMINAL / KASUS OTT, KADES MANGGUL DILIMPAHKAN KE KEJAKSA

KASUS OTT, KADES MANGGUL DILIMPAHKAN KE KEJAKSA

LAHAT, Ampera Sumsel– Berkas perkara berikut tersangka kasus suap yang tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) sedang transaksi uang senilai 123 juta rupiah atas kepengurusan izin pengembang perumahan oleh tim Satreskrim Polres Lahat, yang melibatkan Parlen Pardede oknum Kepala Desa (Kades) Manggul, Kecamatan Lahat beberapa waktu lalu, hari ini Senin (17/7/17) dilimpahkan oleh penyidik Polres Lahat ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat.

Diserahkanya berkas dan tersangka oleh tim penyidik Polres Lahat ini, karena dianggap sudah lengkap alias (P-21), dan sesuai amanat Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat, melalui Kasi Pidsus Rifqi Ari Alfa, SH.MH dibincangi via telepon, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara dan tersangka kasus yang dimaksud.

“Perkara yang menjerat tersangka Parlen Pardede berdasarkan alat bukti yang terungkap dari hasil penyidikan, dan ini merupakan perbuatan dalam kelompok jenis tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf e atau pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sepanjang subjek hukum pelaku sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 1 UU No.31 Tahun 1999 maupun ketentuan pasal 1 angka 2 UU No.30 Tahun 2002″, ungkapnya.

Modus yang dilakukan oleh tersangka Parlen Pardede atas kasus yang menjeratnya tersebut, tambah Rifqi, dimana tersangka selaku Kepala Desa Manggul ketika ada pengembang perumahan yang membutuhkan tanda tangan untuk pengurusan izin dan pembuatan sertifikat dalam membangun perumahan Green Garden Reciden telah meminta kontribusi berupa 1 (satu) unit rumah atau senilai harga rumah sebesar Rp.123.000.000,-  dengan dalih seolah-olah ada Peraturan Desa (Perdes) yang mengaturnya dan tersangka tidak mau menanda tangani surat yang diajukan oleh pihak pengembang jika tidak ada kontribusinya hingga akhirnya perbuatan tersangka terungkap oleh Tim Saber Pungli.

“Kemudian untuk proses hukum selanjutnya dalam rangka pelimpahan berkas perkara yang bersangkutan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Palembang, tersangka akan kami titipkan dalam Rutan Pakjo Palembang. Yang pasti kita akan melakukan penahanan tersangka selama 21 hari ke depan”, tandasnyaa.

Hingga berita ini ditayangkan Tim Jaksa Pidsus  tengah dalam perjalanan mengawal tersangka ke Rutan Pakjo Palembang.

Sumber: Hotline

Editor : Prima / Ujang Sp

Check Also

FUJB Ajak Masyarakat LLG Ciptakan Kampanye Damai

Author : SMSI LUBUKLINGGAU – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Lubuklinggau, mengajak semua umat …