PALEMBANG, Ampera Sumsel – Aryadi (25), warga Sei Rengit Km 20 Kelurahan Air Batu Banyuasin, yang merupakan pelaku penodongan counter handphone Arif Cell milik Syarifudin yang berada dikawasan jalan Jendral Sudirman, berhasil diringkus Petugas dari Satreskrim Polresta Palembang.
Kamis (13/7/2017) malam.
Dari pengakuan tersangka Yadi, dirinya mengaku, nekat mencuri handphone dan menusuk korban lantaran sedang tidak mempunyai uang untuk makan dan pulang. “Saya panik dikejar korban jadi saya tusuk tanganya pak. Tidak tahunya ada polisi disana, dan langsung mengejar saya dan saya berhasil ditangkap,”katanya saat diamankan di Polresta.
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara Sik melalui Kanit Pidum AKP Robert PS mengatakan, penangkapan pelaku bermula saat pihaknya mendapat laporan tentang adanya kasus pencurian dengan kekerasan dimana pelaku berpura pura untuk membeli hp.
Kemudian saat sedang melihat-lihat hp, saat itulah langsung dilarikan. Kaena mengetahui hal tersebut korban yang tercatat sebagai warga OPI Jakabaring ini langsung mengejar, namun ditusuk pelaku. Lalu Opsnal unit Pidum dengan Laporan Polisi : LPB/1728/VII/2017/SPKT. Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
“Barang bukti yang diamankan yakni 1 buah handphone merk Nokia hasil kejahatan tersangka. Atas perbuatannya Tersangka akan kita jerat dengan pasal 365 KUHP dan UU Darurat tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman 5 tahun penjara,”ujarnya.
Naska: Media Joda
Editor: Prima