MUARA ENIM, Ampera Sumsel – Erwin (27) warga Dusun 1 desa sukajaya kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara dan Saryadi (43) warga Dusun 1 desa bitis kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim di cokok Polisi saat sedang melakukan transaksi Narkotika jenis shabu dan ineks saat pesta Orgen Tunggal (OT) di Desa karang endah selatan Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim, Selasa (11/07/2017), pukul 00.02 wib dini hari.
Kejadian berawal saat kapolsek Gelumbang mendapatkan informasi bahwa di acara orgen tunggal desa karang endah selatan ada orang yang menjual narkoba dan kapolsek memerintahkan tim opsnal polsek untuk menyelidiki info tersebut kemudian setelah menemukan ciri ciri orang yang dimaksud anggota langsung melakukan penangkapan dan menggeledah terhadap tersangka Erwin, dari tangan tersangka ditemukan 11 butir ineks warna pink dan 7 paket kecil sabu serta uang sisa hasil penjualan ineks sebesar Rp 194.000,00.
Saat di intrograsi, Erwin mengatakan bahwa dia mendapatkan barang tersebut dari tersangka Saryadi, lalu dilakukan pengembangan terhdp tersangka Saryadi sekira pukul 00.30 wib ternyata tersangka Saryadi juga ada di arena orgen tunggal tersebut dan langsung dilakukan penangkapan.
Erwin juga mengatakan, ia menjual dulu ineks dan shabu dari tersangka saryadi, baru uang hasil penjualan disetorkan ke tersangka saryadi dan tersangka saryadi mengakuinya.
Dari hasil introgasi aryadi, ia baru 2 kali memberi ineks dan shabu kepada tersangka erwin untuk dijual, sedangkan ineks dan shabu tersebut dibeli oleh tersangka saryadi di Palembang dari Y saat ini sudah dilakukan pengejaran.
Kapolres Muara Enim, AKBP Leo Andi Gunawandan SIK MPP, melalui Kasubbag Humas, AKP Arsyad membenarkan penangkapan ini, saat ini kedua tersangka telah di amankan ke Mapolsek Gelumbang.
“Kedua terdangka sudah kita amankan, keduanya dikenakan Pasal 112 dan pasal 114 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika” Tutur Arsyad.
Naska : Dayat
Editor : Prima