LAHAT, Ampera Susumsel – Terkait laporan konsumen atas nama M Zulfikri dan Maryadi Syaputra yang melaporkan PT Bima Lahat ke YLKI Lahat Raya, dimana konsumen merasa dipermainkan dan dirugikan oleh pihak PT Bima Finance karena BPKB Motor Konsumen yang telah dilunasi seluruh angsuran beserta denda dari tanggal 22 Mei 2017 sampai hari ini BPKB tersebut belum diterima oleh pihak konsumen.
Dari penjelasan konsumen pada saat perjanjian pinjaman kontrak awal, apabila konsumen telah melunasi angsuran beserta semua denda yang timbul akibat keterlambatan pembayaran, maka BPKB dapat diambil paling lama 17 hari, namun pada kenyataannya konsumen sudah lebih dari 1 bulan sejak tanggal pelunasan belum juga mendapatkan hak nya.
Maka dari itu konsumen mohon bantuan ke Pihak YLKI Lahat Raya untuk membantu penyelesaian dari permasalahan yang di hadapi, baik melalaui jalur mediasi atau pun melalui jalur hukum jika memang tidak ada titik temu dari permasalahan tersebut.
Sementara Ketua YLKI Lahat Raya, Sanderson Syafe’i SH berang terhadap persoalan yang dihadapi konsumen, M Zulfikri (28) warga Suka Makmur Kecamatan Gumay Talang dan Maryadi Syaputra (26) warga Pasar Bawah Kecamatan Lahat yang berseteru dengan perusahaan leasing PT Bima Finance.
Saking berangnya, Ketua YLKI Lahat Sanderson akan segera melaporkan perusahaan tersebut ke polisi dengan aduan pidana penggelapan BPKB Motor. Yakni pasal 372 KUHP dan Pelanggaran UU Perlindungan Konsumen No.8 Tahun 1999, sebelumya telah dilayangkan Somasi tertanggal 5 Juli 2017. Sebab, perusahaan leasing tersebut menahan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Motor milik M Zulfikri dan Maryadi yang sudah lunas dan sudah lebih 17 hari sesuai perjanjian dalam kontrak.
“Kami terpaksa akan melaporkan PT. Bima Finance ke polisi jika hingga minggu depan tidak ada itikad baik memberikan BPKB motor milik konsumen setelah pertemuan dengan pihak pimpinan PT Bima Finance Lahat Bapak Ujang Meriansyah atas memenuhi Somasi YLKI Lahat Raya,” ujar Sanderson, Kamis (6/7).
Dia mengatakan, persoalan tersebut muncul saat konsumen hendak mengambil dua BPKB ke kantor PT Bima Lahat karena dua motor yang di kredit sudah lunas dan tertera tanggal pengambilan. Namun oleh pihak PT. Bima Lahat tidak diberikan dengan alasan tidak jelas sehingga konsumen berulang kali datang tanpa kepastian kapan dapat diambil.
Di lain pihak, Ujang Meriansyah selaku pimpinan dari PT Bima Finance membantah sengaja mempersulit konsumennya atas nama Zulfikri dan Maryadi dengan menahan 2 BPKP motor milik konsumen. Dia menegaskan, yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur kantor. “Saya melakukan ini karena prosedur kantor. Kalau tidak, saya bisa dipecat. Pada prinsipnya kami tak ingin menyusahkan konsumen,” pungkas Ujang.
Editor : Prima / Novi LHL