Home / PALEMBANG / GUBERNUR SUMSEL BERSAMA BADAN RESTORASI GAMBUT LAKUKAN MOU

GUBERNUR SUMSEL BERSAMA BADAN RESTORASI GAMBUT LAKUKAN MOU

JAKARTA, Ampera Sumsel  –  Gubernur Sumatera Selatan H. Alex Noerdin tandanandatangani nota kesepahaman (MOU) dengan Badan Restorasi Gambut (BGR) Republik Indonesia  langsung  oleh Kepala BGR RI Nazir Foead dalam upaya percepatan restorasi gambut di Wilayah Sumsel. Rabu (5/7) Kantor Badan Restorasi Gambut. Jalan Teuku Umar 10 Menteng Jakarta Pusat.

Sesuai instruksi presiden dalam rapat terbatas 26 April lalu, terkait restorasi gambut ini  perlu dukungan penuh dari kementrian, lembaga dan pemerintah daerah untuk merestorasi gambut. Badan Restorasi Gambut RI ditunjuk Presiden RI untuk melakukan restorasi gambut di 7 Provinsi hingga tahun 2020.

Nota kesepahaman ini bertujuan untuk mengembangkan perencanaan dan pelaksanaan restorasi gambut di Provinsi Sumsel. Selanjutnya, dalam penyususnan rencana restorasi gambut, Badan Restorasi Gambut (BGR) melakukan pendekatan perencanaan menyeluruh dalam setiap KHG (Kesatuan Hidrologi Gambut) yang terbagi dalam satuan lahan restorasi gambut (SLRG). Hal ini dilakukan agar prinsip keadilan terhadap pengaturan pembagian air (Water Balance), prinsip berbagi tanggungjawab dan berbasis ilmu pengetahuan dapat terlaksana.

“Perencanaan ini juga akan memetakan semua unit pengelolaan restorasi gambut yang merupakan pengelola kawasan. “ terang  Nazir Foead.

Sembilan hal utama yang disepahami antara Pemerintah Provinsi Sumsel dengan BGR RI untuk memastikan upaya restorasi gambut di Sumsel terlaksanan dan terkoordinasidengan baik. Koordinasi dan perencanaan restorasi ekosistem gambut, pemetaan kesatuan hidrologis gambut, pelaksanaan konstruksi infrastruktur dan pembasahan gambut dan segala kelengkapannya, penataan ulang pengelolaan area gambut terbakar, pelaksanaan sosialisasi dan edukasi restorasi gambut, pelaksanaan supervise dalam kontruksi, operasi dan pemeliharaan infrastruktur dilahan konsesi, penelitian dan pengembangan secara terus menerus untuk keperluan tata kelola kawasan hidrologis gambut dan pengembangan kawasan hutan bernilai konservasi tinggi pada gambut untuk mendukung pengendalian perubahan iklim, monitoring dalam pelaksanaan restorasi gambut dan kegiatan l;ain yang dipahami antara Pemprov. Sumsel dan BGR RI.

Restorasi ekosistem gambut perlu melibatkan berbagai pihak berdasarkan kewenangan pada status dan fungsi  kawasan yang terdiri atas Kementrian, Pemerintah Daerah, pemegang izin dan masyarakat.

Berdasarkan data Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Keputusan Menteri LHK Nomor SK. 129/MenLHK/Setjen/PKL.0/2/2017, terdapat 32 KHG di Sumsel. Target restorasi gambut di Provinsi Sumsel dalam kurun waktu 2016-2020 diharapkan mencapai angka 848.325 Hektare yang tersebar di 5 Kabupaten. Sebagian besar target restorasi tersebut berada dalam kawasan budidaya berizin, selebihnya berada dikawasan hutan lindung dan kawasan budidaya tidak berizin.

Di tahun 2017 BGR memperioritaskan kegiatan restorasi gambut di 9 KHG (KHG Sungai Sugihan-Sungai Lumpur, KHG Sungai Air Hitam Laut-Sungai Buntu Kecil/KHG Lintas Provinsi, KHG Sungai Lalan- Sungai Merang/KHG Lintas Provinsi, KHG Sungai Merang- Sungai Ngirawan, KHG Sungai Ngirawan- Sungai Sembilang, KHG Sungai Saleh- Sungai Sugihan, KHG Sei Lalan- Sungai Bentayan, KHG Sungai Bentayan-Sungai Penimpahan, KHG Sungai Penimpahan-Sungai Air Hitam) di 3 Kabupaten yakni Ogan Komering Ilir, Kabupaten Banyuasin, dan Kabupaten Musi Banyuasin.

“BGR RI mengapresiasi dukungan berbagai pihak. Dalam waktu dekat BGR juga akan melakukan penandatanganan nota kesepahaman yang sama dengan 6 Provinsi lainnya yakni Jambi, Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Papua,” pungkas Nazir Foead.

Naska: Rahma / Humas Pemprov

Editor Prima

Check Also

Tuntut Pecat Dirut PT.BA, Massa Aksi Juga Desak Pj. Guburnur Sumsel Agar Bank Mandiri Tidak Memberikan Kridit Pada PT.BA

Author : Nopi   PALEMBANG, GmS – Puluhan masa mengatas namakan Jaringan Anti Korupsi JAKOR …