OKU, Ampera Sumsel — Satuan Reserse Kriminal Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil menangkap seoarng anggota komplotan pencuri sepeda motor antar provinsi. Dia adalah Hendri Dona (25), warga Desa Pilip VI RT 09 Kecamatan Lubai Makmur, Muara Enim, anggota komplotan Doni Setiawan yang ditangkap beberapa hari lalu.
Pelaku ditangkap di kediamannya pada Selasa (22/11). Polisi harus melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku. Ia mencoba melawan dan melarikan diri saat akan ditangkap polisi.
Dari hasil penangkapan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bilah pisau dan kunci letter T yang digunakan para pelaku untuk melancarkan aksi pencurian.
Kapolres OKU AKBP Leo Andi Gunawan SIk MPP melalui Kasat Reskrim AKP Hermianto membenarkan adanya penangkapan satu lagi pelaku curanmor sebagaimana dimaksud dengan Laporan Polisi Nomor ; Lp.B : 306 / XI / 2016 / SPK OKU tanggal 02 Nov 2016. Saat itu komplotan pelaku yang berjumlah tiga orang mencuri sepeda motor Honda Supra fit BG 3757 FB di kawasan depan Rumah Makan Rawa Indah Jalan lintas Sumatera Kelurahan Sukajadi, Baturaja Timur
“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolres OKU, untuk barang bukti sepeda motor sudah masuk dalam pemberkasan, tapi dalam kasus lain. Pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya ditas lima tahun penjara,” terang Hermianto Kamis (26/11)
Saat ditanya kembali bagaimana modus operandi yang sering digunakan para pelaku ? perwira balok tiga ini menjelaskan, ketiga pelaku ada tugasnya masing masing, dimana pelaku Doni yang sudah lebih dahulu ditangkap selaku eksekutor. Sementara Hendri bertindak sebagai pembawa motor curian dan pelaku lainnya yang masih DPO sebagai pengintai.
“Setelah mereka mendapatkan sepeda motor curian, kemudian dibawa ke rumah keluarga pelaku Hendri dan diamankannya selama tiga hari. Kalau menurut keterangan pelaku Hendri, sepeda motor tersebut dijual seharga Rp 1,5 juta dengan pembagian Rp 400 ribu untuk Hendri sisanya pelaku Doni yang bertugas membagi rekannya (DPO),” kata Hermi. (Hafizul)