LAHAT, Ampera Sumsel – Dugaan pengembalian dana ADD yang dilakukan oleh 13 desa dari 26 Desa di Kecamatan Mulak Ulu, Kabupaten Lahat, yang lantaran disinyalir telah terjadi kesalahan dalam membaca Rencana Anggaran Belanja (RAB), terutama dalam bidang fisik, kini masih dalam teka-teki.
Paslanya, sejak mencuatnya berita tersebut diterbitkan oleh media cetak maupun online, Badan Inspetorat Lahat, memilih bungkam dan terkesan menutup-tutupi. Hal ini terbukti saat beberapa rekan-rekan jurnalis mencoba menkonfirmasi kasus tersebut.
“Terus terang bukan kita bungkam ataupun terkesan menutup-nutupi. Namun, persolan itu, belum saya ketahui, coba koordinasi dengan Sabudin Subid untuk wilayah III Kecamatan Mulak Ulu,” ujar Inspetur Kabupaten Lahat H Rudi Tambrin, MM melalui, Muhammad Nazir selaku Sekretaris Badan Inspetorat Lahat, Senin (31/10).
Menurutnya, dengan dikucurkannya dana ADD di Kabupaten Lahat, dinas Inspetorat ditujuk untuk membentuk tim, lalu, tim terbagi delapat dan memeriksa masing-masing Kecamatan, dengan beranggotakan 7 orang.
“Dengar sih, soal pengembalian dana yang dilakukan oleh 13 desa di Kecamatan Mulak Ulu itu. Tapi, untuk lebih jelasnya, coba konfirmasi subid wilayah III pak Sabudin,” ujarnya.
Sejumlah wartawan menghampiri ruangan Sabudin selaku subid III wilayah kecamatan mulak ulu, Lahat, namun yng bersangkutan tidak berada ditempat. Akan tetapi, rekan-rekan jurnalis diarahkan keruangan bidang Evaluasi.
“Untuk konfirmasi perihal tersebut, coba hubungi Kasubag Evaluasi, ruangannya diatas dan diujung sekali. Karena, semua data mereka yang pegang,” ungkap Yusri, mantan Camat Kota Lahat.
Kasubag Evaluasi Eddy Aziwar dikonfirmasi, lagi-lagi wartawan kecewa lantaran, beberapa pertanyaan yang dilayangkan oleh rekan-rekan wartawan cetak dan online, Eddy berdalih bidangnya hanya bersifat menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), itupun bersifat razia.
“Kami hanya menerima LHP semua itu sifatnya razia, bukan tidak mau mengasih informasi untuk kawan-kawan media. Namun, apabila ada surat dari Bupati untuk mengasi informasi akan kami berikan,” kilahnya dengan tersenyum.
Berita sebelumnya, 13 Desa dari 26 Desa di Kecamatan Mulak Ulu, Kabupaten Lahat, mengembalikan uang ADD. Pengembalian uang tersebut, lantaran diduga kesalahan dalam membaca Rencana Anggaran Belanja (RAB), terutama dalam bidang fisik.
Dan, berujung volume pengerjaan khususnya dibidang fisik berkurang, serta penumpukan dalam penegerjaan. Hal ini ditegaskan Camat Mulak Ulu, Miharta beberapa waktu lalu kepada wartawan menyampaikan, dari 26 desa sedikitnya ada 13 Kepala Desa (Kades), harus mengembalikan uang negera tersebut.
“Benar, namun besaran dana pengembalian itu berpariasi tergantung dari masing-masing luas wilayah desa penerima dana,” ujarnya.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Pemerintah Perdesaan (BPMD Pemdes), H Agustiar MM, melalui Rauf menegaskan, sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan itu.
“Biasanya, kalau sudah diperiksa RHT oleh pihak inspetorat baru nanti ditembuskan ke-kami,” ujar Rauf, saat diwawancarai, Rabu (26/10).
Ia menjelaskan, untuk penyaluran dana ADD ini bertujuan agar masing-masing kepala desa (Kades), dapat mengembangkan serta memajukan desa itu sendiri menuju desa mandiri. Sedangkan, untuk pengelolaan ADD, langsung diterima pemerintahan desa menjadi pondasi pembangunan, dalam mengembangkan dan memajukan desa tersebut.
Dikatakan Rauf, tidak bisa dipungkiri, dalam pengelolaan anggaran dana desa (ADD) ini, harus benar-benar dan tepat sasaran, karena setiap desa akan mempertanggungjawabkan penggunaannya.
“Ya, kita bisa maklumi. Sebab, selama ini, tidak dimintak bukti-bukti. Nah, untuk ADD yang digelontarkan Pemerintah Pusat ini, harus ada pertanggungjawaban dalam pengelolaan serta pengeluaran dana tersebut oleh masing-masing kepala desa (Kades),” pungkas Rauf, seraya menambahkan, saat ini untuk dana ADD sudah digelontarkan 100 persen, namun, untuk pengerjaannya dari 365 Desa yang ada di Kabupaten Lahat, semuanya belum rampung.(Prima)