MUARA ENIM, AmperaSumsel – Veri Heriadi (29) warga Talang Gabus, Kelurahan Pasar Tanjung Enim, melaporkan adik kandungnya Herwin Albert (26). Peristiwa ini terjadi, lantaran Herwin dituding mengambil makanan kaleng jenis sarden di rumahnya, sekitar pukul 01 ” 00, dini hari tadi, Senin (24-10-2016).
Herwin dilaporkan kakak kandungnya lantaran diduga selain telah melakukan tindak pidana pencurian 5 (lima) Dus makanan kaleng serdene merek master, dirinya juga telah mengambil1 (satu) unit DVD merk tanaka warna hitam , 1(satu) unit Blender Merk Philip, 2 (dua) unit speake. Merasa kesal dengan ulah adiknya, Veri melapor ke sentra pelayanan polsek Lawang Kidul dengan nomor laporan, LP : B- 54/X/2016/Sumsel/Res M. Enim/Sek. Lw. Kidul.
“Kalau dihitung hitung, nilai kerugian saya lebih kurang sebesar Rp. 2.800.000”, lapor Veri.
Kapolres Muaraenim AKBP. Hendra Gunawan, SIK, M. SI didampingi Kabag Ops Kompol Zulkarnain, SH, SIK dan humas AKP Arsyad melalui Kapolsek Lawang Kidul, AKP. Yosef Rizal SH bersama Kanitres Polsek Lawangkidul Roby, membenarkan terjadinya kasus mengambil sebagian atau keseluruhan barang milik orang lain untuk dimiliki dengan melawan hukum dalam kalangan keluarga, sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 367 KUH Pidana Jo pasal 362 KUH Pidana.
Pihaknya telah menyita barang bukti berupa 5 (lima) dus yang berisikan makanan kaleng sardines, 1 (satu) unit belender putih merk phiplis , 1 (satu) unit speker warna hitam hikau merk GMC.
“Kita sudah melakukan tindakan yg mendatangi TKP, selanjtnya menerima laporan, memeriksa saksi-saksi, mengamankan barang bukti dan tersangka sudah kita amankan, ” Kata Yosef .
Photo/Naskah : (hafiz)
Editor : (UJANG, SP)