* Nomenklatur Hampir Rampung
EMPATLAWANG, Ampera Sumsel – Raperda nomenklatur (penggabungan/perampingan) SKPD di lingkungan Pemkab Empat Lawang sudah disahkan. Namun, belum bisa diberlakukan, sebab saat ini raperda tersebut masih dievaluasi di tingkat provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan Organisasi Empat Lawang, Tarmizi membenarkan bahwa raperda sudah selesai di Empat Lawang dan sedang dievaluasi di Sumsel. “Iya sedang digodok diprovinsi. Diprediksi sekitar 10 hari lagi akan selesai,” ujarnya saat dihubungi via telpon genggam pribadinya, Rabu (27/10).
Ditambahkannya, setelah raperda selesai dan resmi menjadi perda. Maka ditindaklanjuti dengan peraturan bupati (perbup). “Makanya kemarin ada 2 akademisi dari bengkulu melakukan pendampingan ke kita untuk menyusun perbup dan lainnya. Jangan sampai ada kesalahan,” tegas dia.
Dijelaskannya, sementara ini ada beberapa SKPD akan digabungkan. Sehingga, ada sekitar 3-4 SKPD yang hilang bergabung dengan SKPD lainnya. “Dishutbuntamben, DPK3, KP3A, dan Perpustakaan rencananya hilang bergabung ke instansi lain. Tapi itu belum putus, masih digodok pihak provinsi, mana-mana yang masih pas untuk kita,” ungkapnya.
Tarmizi mengungkapkan, ada beberapa SKPD juga sedang diperjuangkan nilainya untuk didongkrak. “Seperti Dishub, kita punya stasiun, Jalinsum, jalan lingkar dan trotoar. Serta kendaraan transportasi sungai. Ini kita perjuangkan agar nilai dan tipe dari Dishub untuk didongkrak,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Empat Lawang, Makmun mengatakan, Sekitar satu atau dua minggu lagi hasil evaluasi dari provinsi keluar. Susunan perangkat daerah Pemkab Empat Lawang menjadi 17 dinas 5 badan, 1 Pol-PP, 1 inspektorat, 10 camat, 1 sekda dan 1 sekwan. Dinas yang hilang diantaranya, Dinas Pasar Kebersihan dan Keindahan Kota (DPK3) dan Dinas Kehutanan Perkebunan Pertambangan dan Energi (Hutbuntamben).
“Kehutanan dan Pertambangan diambil alih provinsi. Perkebunan gabung ke Dinas Pertanian dan Energi gabung ke Dinas PUCK,” jelasnya.
Diperkirakan Makmun, Desember nomenklatur bisa dipakai atau diberlakukan. Sedangkan untuk penyusunan APBD 2017 sudah pakai nomenklatur yang baru, sesuai pedoman Gubernur Sumsel.
“Penempatan orangnya diperkirakan Desember nanti. Tapi keputusannya ada di Bupati,” pungkasnya (Nopi)