LAHAT,Ampera Sumsel — 13 Desa dari 26 Desa di Kecamatan Mulak Ulu, Kabupaten Lahat, mengembalikan uang ADD. Pengembalian uang tersebut, lantaran diduga kesalahan dalam membaca Rencana Anggaran Belanja (RAB), terutama dalam di bidang fisik. Akibatnya kesalahan hitungan RAB tersebut, menyebabkan volume pengerjaan, khususnya dibidang fisik jadi berkurang, serta penumpukan dalam penegerjaan. Rabu (26/10)
Hal ini seperti yang ditegaskan oleh Camat Mulak Ulu Miharta beberapa waktu lalu kepada wartawan. Menurut dia, dari 26 desa sedikitnya ada 13 Kepala Desa (Kades), harus mengembalikan uang negera tersebut.
“Benar, namun besaran dana pengembalian itu berpariasi tergantung dari masing-masing luas wilayah desa penerima dana,” ujarnya.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Pemerintah Perdesaan (BPMD Pemdes), H Agustiar MM, melalui salah satu Aksinya, A. Rauf menegaskan, sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan akan hal itu.
“Biasanya, kalau sudah diperiksa RHT oleh pihak inspetorat, baru nanti ditembuskan ke-kami,” ujar Rauf
Ia menjelaskan, untuk penyaluran dana ADD ini bertujuan agar masing-masing kepala desa (Kades), dapat mengembangkan serta memajukan desa itu sendiri menuju desa mandiri.
“Sedangkan, untuk pengelolaan ADD, langsung diterima pemerintahan desa menjadi pondasi pembangunan. Utamanya dalam mengembangkan dan memajukan desa tersebut”, kata dia.
Dikatakan Rauf, tidak bisa dipungkiri, dalam pengelolaan anggaran dana desa (ADD) ini, harus benar-benar dan tepat sasaran, karena setiap desa akan
mempertanggungjawabkan penggunaannya. Sedangkan, untuk Lahat sendiri dari 365 Desa yang tersebar di 22 Kecamatan, dalam Kabupaten Lahat, lebih-kurang sepuluh desa yang masih mengalami kesalahan, namun, kesalahan yang ada tidak sampai begitu fatal.
“Ya, kita bisa maklumi. Sebab, selama ini, tidak dimintak bukti-bukti. Nah, untuk ADD yang digelontarkan Pemerintah Pusat ini, harus ada pertanggungjawaban dalam pengelolaan serta pengeluaran dana tersebut oleh masing-masing kepala desa (Kades),” pungkas Rauf, seraya menambahkan, saat ini untuk dana ADD sudah digelontarkan 100 persen, namun, untuk pengerjaannya dari 365 Desa yang ada di Kabupaten Lahat, semuanya belum rampung.
Dengan digelontarkannya dana oleh pemerintah pusat ini, lanjutnya, tidak lain tujuannya, untuk mengembangkan serta memajukan semua desa yang ada di-Indonesia agar dapat menuju desa mandiri. Kembali lagi, untuk kesalahan itu, apabila memang fatal, toh, akan diperiksa oleh dinas Inspektorat, untuk tugas dinas ini, melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis pengawasan, terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan.
“Nah, apabila dalam pemeriksaan Inspektorat menemukan kejanggalan, sampai ada kerugian negara, maka oknum kepala desa tersebut, akan dimintak pertanggungjawabannya. Terutama, penggelolaan ADD yang ada,” pungkasnya. (Din)